Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Anak Dibawah Usia 17 Tahun Akan Miliki Kartu Identitas, Ini Manfaatnya untuk Anak-anak

Baturajaradio.comPada Bulan maret mendatang Disdukcapil akan melakukan pedataan terhadap anak-anak yang dibawah usia 17 tahun.
Dengan akan dikeluarkannya Kartu Identitas Anak (KIA) yang merupakan program Nasional, Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Oku Selatan akan mensosialisasikan pada Maret 2018 mendatang.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), yang disampaikan oleh Kepala Disdukscapil Drs. Liya Tirtayana M.Si Melalui Kabid Pemanpaatan dan Inovasi Leri Kastina, SE, di ruang kerjanya.
Dikatakannya,  bawah pelaksanaan penertiban Kartu Identitas Anak (KIA) ini merupakan program nasional sebagai bentuk pemenuhan kewajiban Negara bagi kepemilikan dokumen identitas masyarakat yang berusia di bawah 17 tahun.
Dijelaskannya, keberadaan kartu identitas diri ini nantinya, diharapkan kedepan anak–anak mendapatkan kemudahan terutama bagi akses pelayanan publik secara mandiri dan dapat memenuhi kebutuhan secara lebih cepat, murah dan berkeadilan baik dalam hak mendapatkan pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang prima serta berbagai pelayanan sosial lainnya.
Selanjutnya untuk pelaksanaan sosialisasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) itu sendiri di wacanakan aka dijadwalkan pada bulan Maret mendatang, yang kemudian setelah itu dilanjutkan dengan penerbitan kartu identitas anak tersebut" Ujar Leri, Senin (26/2/2018).
Penerapan KIA merupakan sebuah perogram yang memang dilaksanakan ditahun 2018 ini dalam upaya mewujudkan pelayanan administasi kependudukan sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 , tentang Kartu Identitas Anak dan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 471–13–112 Disduk Capil tahun 2017 tentang Penetapan Kabupaten/Kota sebagaimana pelaksanaan penertiban kartu identitas anak
Ditambahkan pula bahwa nantinya program inovasi pelayanan (3 in 1) dengan mengurus permohonan mendapatkan 3 dokumen kependudukan sekaligus yaitu akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas anak (KIA) dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan didalam tertib administrasi kependudukan terutama kesiapan pelaksanaan kartu identiras anak.(http://palembang.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.