Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Menteri Susi: Ada Indikasi Perdagangan Orang di Kapal Fu Yuan Yu 831


Baturajaradio.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus illegal fishing oleh kapal ikan asing (KIA) Fu Yuan Yu 831. Indikasi ini muncul karena diketahui ada perlakuan tidak adil antara anak buah kapal (ABK) asal Indonesia dan ABK berkewarganegaraan non-Indonesia.

"Dari penyelidikan ada indikasi seperti itu (TPPO). ABK sedang kita wawancara. Sepertinya ada perbedaan perlakuan antara ABK WNI dengan ABK yang lain, seperti gaji dan jenis pekerjaan," kata Susi saat merilis Penangkapan KIA Fu Yuan Yu 831 di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra V Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

Susi menjelaskan 6 ABK asal Indonesia diberangkatkan PT Astrindo Artha Samudra, yang ada di Pekalongan. Keenam ABK asal Indonesia mengaku belum digaji selama 8 bulan oleh perusahaan.



"Berbagai alasan (ABK tidak digaji) di antaranya potongan uang pengurusan keberangkatan sebesar kurang lebih USD 1.400, uang jaminan, dan pinjaman," ujar Susi.



Dia pun menjelaskan ABK dibayar rata-rata Rp 350 ribu perbulan, ditambah bonus dari nakhoda dengan jumlah yang variatif, berkisar Rp 300 sampai 500 ribu. Sementara ABK asing mendapatkan bayaran lebih besar.

"Terdapat perlakuan yang berbeda antara ABK Indonesia dengan ABK asing. ABK asing dibayar hampir tiga kali lipat dari ABK Indonesia," jelas Susi.

Susi menambahkan, perbedaan perlakuan juga terletak pada fasilitas kamar yang diberikan oleh pihak kapal. ABK asing diberi kamar dengan kipas angin atau pendingin ruangan (AC). "Sedangkan ABK Indonesia tidak," imbuh Susi.

Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap KIA Fu Yuan Yu 831 pada Rabu (29/11) pukul 21.30 Wita pada titik koordinat 11°09,943'S - 126°12,441'E, perairan Kupang, NTT.

Kapal berbendera Timor Leste tersebut diduga melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Kapal yang dinakhodai warga China, Wong Zhi Yi ini kemudian dibawa ke Pangkalan Stasiun PSDKP Kupang.

Sebanyak 35 ton ikan dan kurang lebih 100 ekor Hiu Macan hasil tangkapan ditemukan petugas KKP di atas badan kapal KIA Fu Yuan Yu 831. Petugas juga mengamankan 21 ABK yang berasal dari negara berbeda, yaitu 6 ABK dari Indonesia, 9 ABK dari Tiongkok, 3 ABK dari Vietnam, dan 3 lagi dari Myanmar.

"Ancaman sanksi Pasal 92 dan Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Perikanan," ucap Susi. 

(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.