Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Sudah Siapkan "Senjata" Atas Eksepsi Setya Novanto

BaturajaRadio.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyiapkan jawaban atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada sidang 20 Desember 2017 lalu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut KPK. Sidang jawaban dari KPK sendiri direncanakan berlangsung pada Kamis 28 Desember 2017.
Jawaban (eksepsi Setnov) telah disiapkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada Okezone, Jakarta, Selasa (26/12/2017).
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Setnov, sempat mempermasalahkan beberapa poin dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK. Antara lain, selisih kerugian keuangan negara dalam tiga dakwaan perkara korupsi e-KTP yang berbeda-beda dan hilangnya beberapa nama-nama sejumlah pihak yang sebelumnya diduga menerima uang panas tersebut.
Diantaranya yang paling menyorot perhatian adalah, menghilangnya nama dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly, dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey. Namun, pihak KPK sudah membantah telah sengaja menghilangkan nama dari tiga politikus PDIP itu.
Namun, Priharsa masih enggan memaparkan lebih dalam apakah jawaban yang telah disiapkan KPK akan menyinggung dua poin keberatan pihak Setnov tersebut. Dirinya meminta untuk menunggu jalannya proses persidangan.
"Untuk isinya, bisa disimak di persidangan ya. Tunggu saja saat dibacakan di persidangan ya," ucap Priharsa.
Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Okezone)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.