Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

UMP Sumsel 2018 segera naik

Baturajaradio.com Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengakui Upah Minimun Provinsi pada 2018 mengalami kenaikan dibanding pada 2017, karena itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Upah Minimum Provinsi Sumsel untuk 2018 sebesar Rp2.595.995 dan itu telah ditetapkan berdasarkan keputusan, kata gubernur di Palembang, Kamis. 



UMP itu akan diberlakukan pada 2018 sehingga perusahaan mengikuti besaran upah tersebut.



Memang, lanjut dia, UMP tersebut naik sekitar 8,71 persen dimana tahun ini Rp2,3 juta.



Dia mengatakan, kenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan dari Pemerintah Pusat sebesar 8,71 persen.



Yang jelas, UMP itu akan diberlakukan 1 Januari 2018 dan sejak ditetapkan perlu dilakukan sosialisasi, kata dia.



Namun, kata gubernur, bila ada perusahaan keberatan maka perlu mengajukan penangguhan dengan alasan. 



Menurut dia, pengajuan keberatan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku dan harus ada alasanya serta catatan yang memang benar dan bisa diterima.



Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel Dewi Indriyati mengatakan, penerapan tersebut baru dilakukan pada 1 Januari 2018, sehingga pihaknya masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi.



Setelah adanya ketetapan UMP tersebut maka pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di daerah ini, kata dia.



Dia mengatakan, namun bila nantinya masih ada perusahaan yang melanggar kemungkinan hanya pelanggaran normatif dan itu ada aturannya lagi sehingga tidak bisa langsung diberikan sanksi melainkan pembinaan. (antarasumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.