Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Mantap! Registrasi SIM Card Bantu Cegah Penyalahgunaan Layanan Telepon Seluler

Baturajaradio.comTeknologi menyajikan kecanggihan dan kecerdasan yang memanjakan pengguna. Sayangnya, berbagai teknologi turut menjadi alat yang dimanfaatkan untuk hal negatif.
SIM card pun tak luput dari penyalahgunaan dan menjadi ancaman bagi pelanggan. Sebagaimana diketahui, banyak orang tak bertanggungjawab mengaku sebagai anggota kelurga ataupun rekan dari pengguna hingga berujung meminta sejumlah uang demi kepentingannya.
Hal inilah yang menjadi salah satu dirancangnya regulasi yang mewajibkan pelanggan jasa telekomunikasi melakukan registrasi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Dijelaskan Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza aturan yang mewajibkan registrasi SIM card ditujukan untuk melindungi pengguna jasa telekomunikasi secara menyeluruh.
“Aturan ini bermaksud bagaimana pengguna terhindar dari spam. Dengan adanya data yang riil, akan meminimalisir kejahatan, spam dan sebagainya,” kata Noor Iza kepada Okezone di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Pelanggan operator seluler baik yang baru maupun pelanggan eksisting (lama), sebagaimana diketahui diwajibkan untuk melakukan registrasi SIM card dengan menggunakan NIK dan nomor KK yang valid. Data tersebut kemudian akan divalidasi dengan database di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dengan adanya data yang valid ini, dinilai mampu meminimalisir penyalahgunaan dan memberikan kenyamanan bagi pelanggan saat terjadi dampak yang tak diinginkan.
“Kita memberikan kenyamanan kepada pelanggan, dimana identitas telepon jelas sesuai dengan data. Hal ini memberikan kepastian ketika data seseorang digunakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab,” ujarnya.
Aturan terkait registrasi SIM card sendiri tercantum dalam PM Kominfo Nomor 21 Tahun 2017. Kewajiban registrasi SIM card dengan menggunakan NIK dan Nomor KK secara resmi mulai berlaku pada 31 Oktober 2017. Artinya, pelanggan diharuskan melakukan registrasi mulai tanggal tersebut sampai batas yang ditentukan Kominfo yakni 28 Februari 2018. (okezone.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.