Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Soal Densus Tipikor, Menkum: Jangan Sampai Saling Curi Kasus


Baturajaradio.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mendukung dibentuknya Densus Tipikor. Namun, dia ingin agar pembentukan densus itu diatur jelas sehingga tetap sejalan dengan arah pemerintah.

"Yang kita sampaikan agar semua ini menjadi satu road maps yang sama, tinggal diatur. Nanti kan bisa saja diatur, Densus itu sasarannya yang mana supaya jangan sampai saling mencuri, mengubek-ubek kasus," kata Laoly di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).

"Densus ini misalnya apa, KPK sasarannya dalam penegakan hukum itu apa. Misalnya apa, bidang energi, membangun sistem pencegahan, sistem e-government atau apa, jaksa bagaimana. Jadi road mapnya itu bersama dan semua konsisten di sana," imbuhnya.



Untuk mewujudkan hal itu, Laoly sependapat dengan usul Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurutnya, aparat penegak hukum harus duduk bersama dan membahas kewenangan masing-masing agar tidak saling sikut.

"Maka baiknya kita bangun, tadi Pak Saut sudah katakan, mari kita duduk bareng lagi, biar kita petakan. Misalnya nanti ada pembagian tugas, Densus dalam rangka apa, pemerintah daerahkah atau apakah. KPK misalnya untuk yang gede-gede. Duduk bareng saja kita petakan ada road map yang lebih jelas dalam penegakan hukum ini," ungkapnya. 

Dia ingin KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) saling terintegrasi agar tidak ada persaingan. Laoly mengatakan nantinya akan ada rapat terbatas dengan Presiden Jokowi membahas Densus Tipikor, namun dia mengaku belum tahu kapan waktunya. 

"Mari ini kita integrasikan, jangan nanti ada persaingan, tetapi justru menjadi suatu program yang terintegrasi. Ini kan sistem peradilan pidana terintegrasi. Kita kan perlu yang lebih jelas, kita sudah 15 tahun punya KPK, jaksa melakukan tugasnya, Polri lakukan tugasnya, KPK lakukan tugasnya, tapi indeks kita masih banyak persoalan," ujarnya. (news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.