Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Diminta BPOM Awasi Izin Peredaran Obat-obatan, Ini Tanggapan KPK

Baturajaradio.comDeputi Bidang Pengawasan Produk Terapatik dan Napza Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Nurma Hidayati meminta KPK melakukan pengawasan perizinan obat-obatan dan makanan‎. Sehingga, sambung Nurma, apabila produk makanan ataupun obat-obatan tersebut sudah beredar di masyarakat tidak tersandung permasalahan.

Tentunya salah satunya terkait perizinan, bagaimana perizinan ini tetap sesuai dengan kaidah-kaidah di pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Nah, ini mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Permintaan BPOM ini disampaikan langsung ke kantor KPK. Sebagai mitra, BPOM berharap mengawal proses perizinan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
"Ini sebenarnya KPK itu adalah mitra, mitra buat BPOM, untuk mengawal kami, supaya kami menjadi tetap clean governance. Nah, ini tentu sangat berharga, supaya tetap dalam koridor," kata Nurma.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Kefarmasian dan Alat Kesehatan‎ Kemenkes, Maura Linda Sitanggang. Menurut Maura, kedatangannya bersama BPOM tersebut untuk berdiskusi terkait pencegahan perizinan peredaran obat-obatan di masyarakat.
"‎Salah satu (hasil kajian KPK) itu tata kelola obat publik, kemudian perizinan dan pengawasan obat. Jadi, ini sudah menjadi rencana untuk perbaikan-perbaikan ke depan," ujar Maura.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan yang menerima kedatangan dua pejabat institusi negara tersebut mengakui, pihaknya memang telah melakukan kajian terkait perizinan dan pengawasan obat-obatan. Hasil rekomendasi kajian tersebut yakni membatasi peredaran obat-obatan di kalangan masyarakat.
"Ada beberapa ‎hal hasil penelitian tersebut, di antaranya bagaimana supaya peredaran obat-obatan itu bisa dibatasi. Nanti jadi akan dilakukan tindak lanjutnya di dalam rencana aksi," ungkap Basaria. (news.okezone.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.