Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Terima Vonis Hakim, Saipul Jamil: Ini Keputusan yang Terbaik

Baturaja Radio - Sidang vonis putusan perkara suap yang menyeret nama Saipul Jamil telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2017). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Saipul terbukti melakukan suap atas panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

"Terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Majelis Hakim Baslin Sinaga dalam sidang.

Buntut dari putusan tersebut, Saipul Jamil dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oleh karenanya, Saipul dikenakan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 100 juta Rupiah subsidair kurungan tiga bulan.

Vonis yang diterima Saipul Jamil lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Saipul dengan pidana penjara empat tahun dan denda 100 juta Rupiah subsidair enam bulan kurungan.

Terkait vonis yang diberikan, Majelis Hakim memiliki beberapa faktor yang memberatkan serta meringankan hukuman Saipul Jamil. Untuk hal yang memberatkan, hakim menganggap Saipul tidak berterus terang saat memberikan keterangan dalam sidang. 

Sementara untuk hal yang meringankan, sikap sopan serta penyesalan dari Saipul Jamil jadi bahan pertimbangan.

Menanggapi vonis yang diberikan Majelis Hakim, Saipul Jamil memilih untuk mempertimbangkan dulu langkah hukum lanjutan apa yang akan diambil. "Saya mengambil keputusan pikir-pikir selama satu minggu. Saya ingin berdiskusi dulu dengan pihak keluarga," tuturnya.

Sementara saat ditemui usai sidang, Saipul Jamil mengaku pasrah saat dimintai keterangan perihal vonis tersebut. Bagi Saipul, hakim sudah berlaku adil dalam menentukan putusannya. 

"Iya mungkin ini keputusan yang terbaik," kata Saipul Jamil.

"Setidaknya kami semua sudah berusaha. Tapi kan kembali lagi segala keputusan di tangan hakim. Yang jelas selama ini saya dituduh melakukan suap, itu tidak benar. Tapi kalau memang keputusannya dinyatakan salah ya sudah enggak apa-apa," pungkasnya. (okezone.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.