273 Narapidana Rutan Baturaja uiusulkan dapat remisi
Baturaja Radio - Sebanyak 273 Narapidana penghuni Rumah Tahanan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu diusulkan dapat remisi Idul Fitri 1438 Hijriyah ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Proses pengajuan remisi sudah diajukan melalui sistem daring atau online sejak tahun lalu, ungkap Kepala Rumah Tahanan (Rutan) setempat, Herdianto di Baturaja, Minggu.
Dijelaskannya, pihak Rutan Baturaja sendiri langsung mengajukan nama-nama narapidana tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Herdianto mengatakan, warga binaan yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi harus sudah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan.
Sementara, kata dia, yang sudah mencukupi untuk diusulkan pemberian remisi Idul Fitri tahun ini hanya sebanyak 273 orang saja, disetujui atau tidaknya itu nanti Kanwil Kemenkum HAM yang memberikan keputusan, ujarnya.
"Untuk perolehan remisi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat mulai dari 15 hari hingga tiga bulan. Ada juga yang dapat RK 2 yaitu langsung bebas pada Idul Fitri hanya satu orang," tegas Herdianto. (antarasumsel.com)
Proses pengajuan remisi sudah diajukan melalui sistem daring atau online sejak tahun lalu, ungkap Kepala Rumah Tahanan (Rutan) setempat, Herdianto di Baturaja, Minggu.
Dijelaskannya, pihak Rutan Baturaja sendiri langsung mengajukan nama-nama narapidana tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Herdianto mengatakan, warga binaan yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi harus sudah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan.
Sementara, kata dia, yang sudah mencukupi untuk diusulkan pemberian remisi Idul Fitri tahun ini hanya sebanyak 273 orang saja, disetujui atau tidaknya itu nanti Kanwil Kemenkum HAM yang memberikan keputusan, ujarnya.
"Untuk perolehan remisi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat mulai dari 15 hari hingga tiga bulan. Ada juga yang dapat RK 2 yaitu langsung bebas pada Idul Fitri hanya satu orang," tegas Herdianto. (antarasumsel.com)
Tidak ada komentar