Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPPU Bakal Panggil Produsen Gula yang Jual di Atas Aturan

Baturaja Radio - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil dua produsen gula pasir yang ditemukan menjual gula dia tas Harga Eceran Tertinggi (HET) Kementerian Perdagangan yakni Rp 12.500 per kg.

Meski begitu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf enggan menyebut produsen gula pasir yang menyalahi aturan tersebut.

"Ada satu-dua produsen brand yang menjual di atas HET. Oleh karena itu, kami KPPU akan segera memanggil para perusahaan-perusahaan yang memproduksi merk gula tertentu itu yang di pasar di jual pada harga di atas Rp 12.500," ungkap Syarkawi dalam acara media gathering, Minggu (18/6/2017) Di Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Menurutnya pemanggilan yang dilayangkan pada dua produsen tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan terhadap penetapan harga jual yang menyalahi aturan.

"Waktu dekat kita akan segera melakukan pemanggilan kita akan tanyai kenapa harga jual gula di pasar jauh diatas yang disepakati. Masalahnya apa, kita tanyakan ke mereka. Mudah-mudahan minggu besok ini, kan masih ada jam kerja. Kami sudah punya datanya," jelasnya.

Menurutnya, temuan yang diperolehnya di lapangan, dua merek gula yang diduga menyalahi aturan kerap menjual diatas HET, gula kemasan setengah kg.

Syarkawi menduga, upaya ini untuk mengelabui kebijakan pemerintah. Padahal dalam kemasan berapapun, gula tetap dijual pada batas HET Rp 12.500.

"Gula putih masih ada yang jual Rp 7 ribu setengah kg. Padahal HET Rp 12.500. Kita akan panggil. Bukan karena mereka tidak pakai bungkus 1 kg, kita tidak panggil mereka," tegasnya.(finance.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.