Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Geledah Rumah Miryam Haryani di Tanjung Barat

Baturaja Radio - KPK melakukan penggeledahan di rumah Miryam S Haryani di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan KPK terkait sangkaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP.

"Ya, tadi dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MSH (Miryam S Haryani) di Tanjung Barat," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (25/4/2017).

Namun Febri mengaku belum tahu apa saja yang disita oleh penyidik KPK. Febri beralasan tim KPK masih berada di lapangan.

"Tim masih di lapangan," ucap Febri.

Pengacara Miryam, Aga Khan, juga membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut Aga, penggeledahan itu berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB.

"Tapi kebetulan saya tidak hadir. Saya tidak diberitahu penyidik. Saya dapat informasi dari yang jaga rumah klien saya," ujar Aga.


Miryam dijerat KPK dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum dijerat pasal itu, Miryam bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam sidang, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena mengaku diancam.

(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.