Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kasus BLBI Naik ke Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka?

Baturaja Radio - KPK akan segera menyampaikan perkembangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus itu disebut telah masuk ke tahap penyidikan.

Dari informasi yang dihimpun, KPK telah meningkatkan status penanganan kasus itu ke tahap penyidikan. Biasanya, KPK juga menyertakan penetapan tersangka ketika meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Namun Kabiro Humas KPK Febri Diansyah belum membeberkannya secara detail. Febri hanya mengaku akan menyampaikan informasi lengkap tentang kasus itu sore nanti.

"Sore ini informasi lengkap rencananya akan kami sampaikan. Baik terkait tahapannya sampai di mana dan pihak yang terkait," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2017).

Pada Kamis (20/4) lalu, KPK memanggil mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie. Dia mengaku dimintai keterangan berkaitan dengan BLBI.

BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter pada 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan Rp 138,4 triliun, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, dinyatakan merugikan keuangan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas. (news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.