DPD Dipimpin Ketua Parpol, Jimly: Tidak Ideal tapi UU tak Melarang
Baturaja Radio - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assiddiqie, mengomentari
soal kekisruhan di DPD soal kocok ulang pimpinan dengan terpilihnya
Oesman Sapta Odang (OSO). OSO diketahui saat ini juga menjabat ketua
umum salah satu partai politik (parpol).
Menurut Jimly, idealnya memang pimpinan di DPD RI tidak dipimpin oleh
orang dari parpol. Apalagi ketua DPD dijabat oleh ketua umum salah satu
parpol. "Itu tidak ideal, tapi undang-undangnya tidak melarang,"
katanya kepada wartawan, Rabu (5/4).
Undang-undang yang tidak melarang tersebut, karena memang tidak ada
secara jelas disebutkan larangan bagi orang parpol atau ketua umum
parpol menjabat pimpinan di DPD. Jimly mengatakan itulah yang saat ini
menjadi masalahnya.
Sejak tahun periode ini juga ia mengungkapkan sangat banyak anggota
DPD RI yang akhirnya menjadi pengurus di salah satu parpol. Dan itu
karena yang membuat Undang-undangnya orang partai juga. "Jadi mau
diapain lagi. Kita hanya bisa urut-urut dada saja," terang Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.
Karena, jelas Jimly, yang diutamakan UUD adalah proses pemilihannya
sebagai calon perseorangan dari daerah, bukan sebagai partai. Jadi tidak
ada syarat mereka Anggota DPD tidak boleh berpartai, cuma calonnya itu
perseorangan atas nama daerah.
Ia menegaskan seharusnya yang paling ideal memang di DPD itu jangan
orang partai. Supaya bisa membagi penyampaian aspirasi dari kelompok non
partai. "Tapi namanya parpol ya, mau diambil semua," ujarnya.
Ia tegaskan, inilah pentingnya etika berbangsa, termasuk berpolitik.
Agar bangsa ini tidak hanya bertitik tolak pada tekstual aturan hukum,
tapi roh etika dan moral juga penting.
Dia menyontohkan, seperti DPD saat ini, secara ideal memang bukan
orang parpol karena representasi daerah. Tapi karena hukumnya tidak
mengatur secara jelas, Jimly mengatakan, menjadi celah bagi orang parpol
walaupun dengan mengabaikan etika dan moralitas yang ideal tersebut.(republika.co.id)
Tidak ada komentar