Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Perusakan Terumbu Karang Diminta Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Baturaja Radio - Banyak pihak ingin agar kasus penabrakan terumbu karang di Raja Ampat oleh Kapal Pesiar Inggris Caledonia Sky harus diselesaikan secara hukum. Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa perusakan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran serius.

"Jangan sampai kasus ini dianggap seperti kecelakaan di laut saja, ini jelas perusakan lingkungan sangat serius yang melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Dasco melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (18/3/2017).

Kriteria perusakan lingkungan hidup dipaparkan Dasco sudah sangat jelas, yaitu tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dia pun mempertanyakan alasan pemerintah belum memproses hukum perusakan itu.

"Kami mempertanyakan tidak adanya proses hukum terhadap pihak Caledonia Sky dan pihak yang membiarkan mendekatnya kapal tunda yang justru memperparah kerusakan terumbu karang," cetusnya.

"Perlu diingat bahwa tindak pidana dalam UU PPLH dikategorikan sebagai kejahatan, bukan pelanggran jadi harusnya pihak yang bertanggung-jawab ditangkap dahulu untuk diproses secara hukum," lanjutnya.

Selain proses pidana, menurut Dasco pemerintah juga perlu menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan. Ini merujuk pada kerugian yang harus diderita negara karena rusaknya terumbu karang sangat besar.

Soal ganti kerugian ini Dasco menambahkan pemerintah bisa mengacu pada kasus tumpahan minyak yang merusak dan mencemarkan lingkungan di teluk Mexico, Louisiana, Amerika Serikat oleh perusahaan minyak Inggris British Petroleum tahun 2010. Dalam kasus tersebut, BP diminta mengganti kerugian atas seluruh kerusakan yang timbul berikut seluruh biaya operasional untuk membersihkan minyak.
(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.