Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Harus Kejar Bukti Selain Keterangan Saksi dan Terdakwa

Baturaja Radio - Penjeratan hukum terhadap nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus KTP elektronik dinilai harus mengandalkan alat bukti, selain keterangan saksi dan terdakwa. Pencarian bukti lain ini akan membuat nama-nama dalam dakwaan tidak lolos dari jeratan hukum.

"Yang membuktikan itu yang masih sangat sulit. Jadi bukan hanya butuh keterangan saksi atau terdakwa, cuma kan butuh alat bukti yang lain itu supaya orang-orang yang di dakwaan itu enggak lolos," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3).

Agus juga memaparkan, KPK dalam persidangan kasus KTP-el nantinya juga harus membeberkan soal bukti terkait penyerahan uang kepada sejumlah nama di dakwaan. Karena itu, keterangan dari terdakwa dan saksi dibutuhkan dalam hal ini.

"KPK masih butuh keterangan dari terdakwa. Kesulitannya mungkin misalnya soal bukti uang itu diserahkan atau enggak," kata dia.

Terkait catatan bagan atau skema nama-nama pengendali proyek KTP-el yang ditemukan KPK di kediaman Chairuman Harahap, menurut Agus, tentu itu harus dibuktikan lebih lanjut. "Itu tinggal dibuktikan saja, itu bukti yang benar atau rekayasa. Harus dibuktikan di pengadilan. Di BAP juga," ujar dia
.(republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.