Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

MOBDIN DIGANTI PLAT HITAM, RESIKONYA TANGGUNG 'DEWEK'

Baturaja Radio - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menerbitkan surat edaran (SE) larangan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas dari plat nomor polisi berwarna merah menjadi warna hitam.

"Surat edaran tersebut sudah dikeluarkan pada 29 Maret 2017 dan ditandatangani Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis," kata Kabag Humas dan Protokol Setda OKU Riduan, Kamis (30/3).

Ia menjelaskan, yang menandakan kendaraan dinas itu, memang di nomor polisi. Dimana seri akhir plat nomor polisi yakni FZ. Selebih itu tidak ada. Di kendaraan dinas juga tidak ada stiker nomor registrasi aset Pemda OKU.

"Dulu memang ada seperti mobil camat. Namun sekarang ini tidak ada. Tetapi yang jelas mengenai aset ini semuanya terdata. Jika memang memungkinkan ke depan, mungkin saja akan ditempel striker seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Lebih dari itu, Riduan menjelaskan Bupati OKU sudah mengeluarkan surat edaran larangan mengganti TNBK Dinas dari plat merah ke plat hitam. Larangan itu tertuang dalam SE Bupati OKU Nomor : 028/124/III/2017 tentang tanda kendaraan bermotor.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis ditujukan ke SKPD-SKPD, BUMD, Asisten, Staf Ahli, Seketariat DPRD OKU dan lainnya. Surat ini juga ditembuskan ke pihak kepolisian dalam hal ini, ke Sat Lantas Polres OKU.

“Jadi apabila ada yang kedapatan mengenakan plat kendaraan Dinas warna hitam silahkan tanggung sendiri. Pastinya akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Untuk sementara ini kita baru sebatas himbauan,” kata Riduan.

Diterbitkannya SE ini lantaran di lapangan masih terdapat kendaraan dinas yang semestinya plat polisi warna merah diganti menjadi hitam.(rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.