Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kasus Patrialis, KPK Sebut Draf Putusan MK Bocor Lebih dari Sekali

Baturaja Radio - KPK mendalami keberadaan pertemuan lain antara para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus dugaan suap uji materi UU 41/2014. Selain itu KPK juga menyebut draf putusan uji materi UU itu pernah keluar dari MK lebih dari sekali sebelum dibacakan.

"Sebagaimana yang sudah dibuka sebagian di putusan Mahkamah Kehormatan MK ada sejumlah pertemuan memang yang terjadi dan draf putusan Mahkamah Konstitusi itu sempat keluar dari MK ke pihak lain itu tidak hanya sekali. Itu tentu kita dalami," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).

Febri menyebut ada 2 rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang tertera dalam amar putusan. Namun, dia tidak memungkiri penyidik sedang mendalami pertemuan-pertemuan lain yang terjadi di antara para hakim MK terkait kasus yang melibatkan eks hakim MK Patrialis Akbar ini.

"Rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang tercatat bahkan sampai disebut dalam amar putusan ada 2 kali. Bahwa kalau ada rapat lain itu yang juga didalami apa yang dibicarakan, siapa saja yang hadir dan apa peran dari tersangka (Patrialis) di sana, apa argumentasi-argumentasinya, apakah prosesnya wajar atau tidak," ungkap Febri.

Perihal keluarnya draf putusan MK tentang uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan itu, KPK akan mendalami apakah para hakim lain juga mengetahui hal tersebut. KPK juga akan mengecek rekaman CCTV yang telah disitanya untuk memastikan hal tersebut.

"Apakah para hakim lain tahu juga dan kita konfirmasi waktunya kapan draf itu keluar dan kapan rapat-rapat lain terjadi untuk mencari kesesuaian bukti satu dengan lainnya. Selain itu kami mengecek CCTV di MK dan saksi-saksi yang mengetahui misal ada permintaan dari hakim untuk membawa draf putusan atau info lain mulai dari pembahasan sampai putusan," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK kembali memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo terkait dengan kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Suhartoyo ditanyai tentang kronologis rapat enam kali itu.

"Tambahan pemeriksaan yang minggu kemarin. Ditanya kronologis rapat yang enam kali itu loh, ditanya satu per satu ya tanggal-tanggalnya," kata Suhartoyo saat meninggalkan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Sebagai informasi, KPK juga sempat memanggil Suhartoyo pada Kamis (16/2) lalu. Saat itu dia datang bersama Ketua MK Arief Hidayat, hakim MK Maria Farida Indrati, Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dan Panitera Pengganti pada MK Ery Satria Pamungkas yang dipanggil sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan itu.

KPK pun telah memanggil 4 hakim MK lainnya untuk bersaksi dalam kasus yang melibatkan eks hakim MK Patrialis Akbar itu. Keempatnya adalah Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna.

Pemanggilan para hakim MK ini, menurut KPK, dilakukan untuk mendalami proses uji materi yang terjadi di MK. KPK juga telah menyita rekaman CCTV dari gedung MK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 Januari 2017. Dalam OTT itu, KPK mengamankan dan kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Keempatnya adalah eks hakim MK Patrialis Akbar, pengusaha Basuki Hariman, Ng Feni, dan Kamaludin. Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman terkait dengan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.