Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Surat Suara Habis, 100 Warga Cengkareng Tak Bisa Nyoblos di Pilgub

Baturaja Radio - Sekitar seratus orang tidak dapat menggunakan hak pilih di Pilkada DKI Jakarta 2017, di Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka tidak bisa memilih karena surat suara tambahan sudah habis.

"Mereka tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Formulir orang yang tidak masuk ke DPT kan masuk tambahan. Harusnya, (memilih) pukul 12.00 WIB sampai pukul 1.00 WIB. TPS A surat suara sudah habis," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi saat dihubungi detikcom, Rabu (15/2/2017).

Setelah itu, mereka secara bersama-sama pergi ke TPS terdekat. Namun, di tempat keduapun surat suara sudah habis.

 "Dia lari ke TPS Selanjutnya. Kemudian surat suara sudah nggak ada. Sampai seratus orang ini nggak bisa memilih. Lalu, sudah tidak cukup waktu. SOP kan sampai pukul 13.00 WIB (TPS buka)," ujar Puadi.

Cengkareng merupakan kecamatan dengan DPT dan TPS paling banyak se-Jakarta. Terdapat 600 TPS dengan 342.381 DPT di enam kelurahan.

Selain itu, ada seorang yang membawa surat keterangan kependudukan (Suket) tidak bisa memilih di TPS. Ini karena dia tidak memiliki surat pemberitahuan C6, padahal memiliki C5 atau surat keterangan pindah. Orang tersebut awalnya beralamat di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Kemudian, dia pindah ke Kembangan, Jakarta Barat.

"Saya pertanyakan A5 (formulir pindah lokasi memilih) itu. Kalau sudah dapat A5, harusnya sudah masuk ke DPT. Sudah dapat A5, C6 nggak ada, terus bawa Suket. Nah, A5 nya juga tulis tangan, bukan A5 yang langsung di print out," ujar Puadi.
(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.