Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Laporkan Antasari Azhar, Kuasa Hukum SBY Kembali Datangi Bareskrim

Baturaja Radio - Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mewakili Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono kembali mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
 
Didi mengaku kedatangannya untuk melengkapi bukti dalam laporannya pada Selasa (14/2/2017) malam.
SBY melaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Sudah berbagai barang bukti, statement dia (Antasari) yang sudah menjadi viral di berbagai media massa," ujar Didi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu siang.
Didi didampingi juru bicara Partai Demokrat Imelda Sari dan anggota partai lainnya.
Didi membawa serta rekaman pembicaraan Antasari yang menyebut SBY sebagai inisiator kriminalisasi kasusnya.

"Gelar perkara kecil udah selesai. Selanjutnya kita menunggu proses lebih jauh," ucapnya.
Didi berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses Antasari
Antasari dilaporkan terkait Pasal 310 fan 311 jo Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Teknologi Informatika.

Antasari sebelumnya menganggap ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya.
Ia menduga SBY merupakan perancang skenario tersebut.
Sekitar Maret 2009, Antasari mengaku pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Hary mengaku diutus oleh SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden keenam RI untuk meminta agar KPK tidak menahan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY.
Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya. Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka.

Namun, Hary terus memohon kepadanya. Antasari bersikeras untuk menolak.
Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.

Ia pun meminta SBY jujur mengenai kriminalisasi dirinya yang membuatnya harus mendekam selama delapan tahun.
"Untuk apa Anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apakah bisa dikatakan bahwa SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti. Untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari.

Kompas TV Menanggapi pernyataan Antasari Azhar, tim kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan Mantan Ketua KPK tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, dengan membawa sejumlah barang bukti berupa pernyataan Antasari Azhar di sejumlah media online.(Tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.