Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

PEMBAGIAN PENGGUNAAN DANA DESA

Baturaja Radio - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menegaskan, bahwa dana desa yang digolontorkan ke masing-masing desa penggunaannya sudah jelas diatur.

Dimana 30 persen untuk pembangunan dan 70 persen lainnya untuk program pemberdayaan. Demikian ditegaskan Kepala Dinas PMD OKU, Ahmad Firdaus.

“Jadi penggunaannya sudah jelas diatur. Tidak boleh dilanggar. 30 persen untuk pembangunan dan 70 persennya untuk pemberdayaan,” tegasnya.

Selain itu kata Firdaus, untuk realisasi dana desa tahun ini mereka sudah menyiapkan Perbup. Sekarang ini masih dalam proses diperbanyak untuk didistribusikan ke kecamatan.

Isi Perbup itu antara lain mengatur penggunaan dana desa dan bertujuan agar program desa dan program-program SKPD yang ada tidak benturan. Sehingga program pembangunan dan pemberdayaan bisa tepat sasaran.

Kapan dana desa itu akan cair ke masing-masing desa? “Mudah-mudahan dalam waktu dekat dana desa ini sudah bisa dicarikan ke desa. Kita harapkan transfer dana desa dari APBN masuk ke kas daerah pada bulan tiga mendatang,” ucapnya.

Dana Desa yang akan dikucurkan tahun ini lebih kurang sebesar Rp112 miliar untuk 143 desa. Masing-masing desa tentunya tidak mendapat jumlah yang sama. (rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.