Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sekolah Tarik SPP, Mendikbud: Sejak Dulu Memang Enggak Gratis

Baturaja Radio - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menegaskan penetapan iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di tingkat sekolah menengah atas (SMA) merupakan kewenangan daerah dan sekolah. Sehingga, pihaknya tidak bisa melarang jika sekolah maupun daerah hendak menarik iuran SPP.
 
Menurut dia, daerah yang dimaksud dalam hal ini yakni pemerintah provinsi (pemprov) yang telah ditugaskan menangani sekolah setingkat SMA. Hal ini diungkapkan Muhadjir, setelah sejumlah sekolah kembali menarik iuran SPP.

"Kalau sekolah itu sesuatu dengan ketentuan sekolah, saya kira tidak masalah, yang jelas, penetapan SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah," katanya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).

Muhadjir mengungkapkan, pada dasarnya sekolah negeri tingkat SMA di Indonesia memang tidak digratiskan. Namun, banyak Pemerintah Kabupaten/Kota yang kebijakannya menggratiskan iuran sekolah melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah daerah (BOSDa).

"Sejak dulu kan emang enggak gratis SMA/SMK. (Kalau ada yang gratis di sejumlah daerah) itu terserah aja, sama dengan makan seharusnya bayar, lalu gratis, ya senang aja toh," ujarnya.

Menurutnya penarikan iuran SPP oleh sekolah biasanya untuk memajukan sekolah. Sementara dana BOS yang diperuntukkan untuk bantuan siswa, tidaklah cukup jika sekolah hendak memajukan sarana dan pra sarananya.

"BOS ini enggak bisa memajukan sekolah, ini memang bantuan, tapi kalau mau maju enggak mungkin pakai BOS saja, ini makanya ide dasar, untuk memajukan sekolah," katanya.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu pun menegaskan, ditariknya iuran SPP sekolah tidak ada kaitannya dengan Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurut dia, dalam Permendikbud tersebut memang mengatur peran Komite Sekolah untuk memberikan sumbangan dan bantuan bagi sekolah. Namun, ia menegaskan, Permendikbud itu bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.

"Kita kan mengatur soal peranan komite sekolah itu untuk antisipasi jangan sampai saber pungli itu bikin posisi sekolah tidak jelas. Mana yang boleh yang tidak boleh, karena Permendikbud 75 itu kita harap sekolah jadi punya kepastian," katanya.(republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.