Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polisi Kejar Otak Pelaku Penipuan PNS di Bandung

Baturaja Radio - Polres Cimahi meringkus oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lalan Suherlan lantaran terlibat dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS. Dia salah satu koordinator yang berhasil menjaring puluhan korban dengan iming-iming akan segera mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS via 'jalur belakang'.

Sebagian duit hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk membeli mobil.

"Berdasarkan pengakuan tersangka (Lalan), uang diperoleh dari para korban ini salah satunya dipakai membeli satu unit mobil. Tersangka berstatus PNS," ucap Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Reza Arifian saat dihubungi detikcom via telepon, Sabtu (14/1/2017).

 Menurut Reza, pria yang berdinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat tersebut sudah melakoni aksi penipuan sejak 2013. Para korban berdomisili di Jabar, yakni Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Tasikmalaya."Jumlah korbannya sekitar 50 orang," kata Reza.

 Para korban menyerahkan uang kepada Lalan dengan nominal Rp 50 juta hingga Rp 60 juta untuk mendapatkan sejumlah berkas yang di antaranya berupa SK. Ternyata surat tersebut dipastikan palsu.

Reza menegaskan pihaknya masih menelusuri aliran uang milik korban yang digunakan Lalan selain membeli mobil bekas. "Mobil Katana itu sudah kami sita sebagai barang bukti. Sekarang kami mendalami penyelidikan dengan mengecek rekening milik tersangka," tutur Reza.

Praktik tipu-tipu modus seperti ini disinyalir bersindikat. Sebab, sambung Reza, tersangka Lalan tidak bergerak sendirian.

Berdasarkan pernyataan Lalan kepada penyidik, sedikitnya ada 30 orang yang menjadi koordinator untuk merekrut calon korban. Uang milik korban yang diterima perekrut mengalir kepada seseorang, yaitu Boni, yang disebut-sebut sebagai otak pelaku.

Alur pembagian tugasnya, Reza menambahkan, Lalan merekrut calon korban dan menghimpun uang para korban. Setelah mengantongi uang Rp 50 hingga Rp 60 juta per orang, Lalan menyerahkan Rp 40 juta kepada Boni, penggagas ide perekrutan CPNS fiktif. Sisa uang sebanyak Rp 10 juta hingga Rp 20 juta digunakan Lalan untuk kepentingan pribadi.

Kini Lalan mendekam di sel tahanan Polres Cimahi. Dia mendapat ganjaran Pasal 378 dan 372 KUHPidana.
Kami terus mengejar koordinator lainnya," ujar Reza.

Kasus penipuan CPNS ini terungkap saat ratusan pekerja honorer seluruh Jabar berkumpul di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis siang (12/1) lalu. Kedatangan mereka yang berseragam PNS ini semula diundang koordinator mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).

Namun pihak Pemprov Jabar memastikan tidak pernah menjadwalkan kegiatan diklat. Mendapat penjelasan resmi tersebut, mereka terkejut dan baru sadar menjadi korban penipuan(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.