Luhut Izinkan Asing, Susi: Hanya Negara yang Boleh Beri Nama Pulau
Baturaja Radio - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) fokus menata dan meneliti
pulau di Indonesia yang belum bernama. Menteri KKP Susi Pudjiastuti
mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1106 pulau yang
yang belum bernama tersebut.
Susi melanjutkan, pulau-pulau itu akan didaftarkan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Agustus 2017. "Saya harap bapak Priseden (Joko Widodo) berangkat untuk mendaftarkan pulau tersebut sekaligus menamai. Jadi yang bisa memberikan nama adalah negara, dan mendaftarkan ke PBB adalah negara," kata susi di Kantor KKP, Selasa (17/1).
Susi menuturkan pemerintah ingin membuat hak pengelolaan (HPL) kepemilikan atas 111 pulau terluar sesegera mungkin. Sehingga menutup kemungkinan bagi asing untuk menguasai pulau yang dimaksud.
"Supaya tidak ada kemungkinan pulau ini dikuasai oleh asing atau oleh perorangan," ujarnya menegaskan.
Pada intinya, Pmerintah, menurut Susi akan melakukan pendataan, penataan, penertiban, dan pendaftaran pulau untuk memastikan penjagaan kedaulatan wilayah negara. Termasuk di sektor pertahanan pulau kecil.
"Karena pulau kecil ini termasuk aset negara. Kita ingin menambah neraca balancesheet aset negara, dengan demikian aset negara selain semua terdaftar ada nilainya. Jadi negara kekayaannya bertambah," tutur pejabat negara berusia 52 tahun ini.
Pernyataan Susi berbeda dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut mengatakan, asing boleh memberikan nama pulau. Namun pulau itu tetap tidak dijual.
Susi melanjutkan, pulau-pulau itu akan didaftarkan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Agustus 2017. "Saya harap bapak Priseden (Joko Widodo) berangkat untuk mendaftarkan pulau tersebut sekaligus menamai. Jadi yang bisa memberikan nama adalah negara, dan mendaftarkan ke PBB adalah negara," kata susi di Kantor KKP, Selasa (17/1).
Susi menuturkan pemerintah ingin membuat hak pengelolaan (HPL) kepemilikan atas 111 pulau terluar sesegera mungkin. Sehingga menutup kemungkinan bagi asing untuk menguasai pulau yang dimaksud.
"Supaya tidak ada kemungkinan pulau ini dikuasai oleh asing atau oleh perorangan," ujarnya menegaskan.
Pada intinya, Pmerintah, menurut Susi akan melakukan pendataan, penataan, penertiban, dan pendaftaran pulau untuk memastikan penjagaan kedaulatan wilayah negara. Termasuk di sektor pertahanan pulau kecil.
"Karena pulau kecil ini termasuk aset negara. Kita ingin menambah neraca balancesheet aset negara, dengan demikian aset negara selain semua terdaftar ada nilainya. Jadi negara kekayaannya bertambah," tutur pejabat negara berusia 52 tahun ini.
Pernyataan Susi berbeda dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut mengatakan, asing boleh memberikan nama pulau. Namun pulau itu tetap tidak dijual.
Selain itu, negara asing bisa saja membuka lahan ekonomis di pulau
terpencil dan belum bisa dijamah oleh Indonesia. Hal ini bisa
meningkatkan perekonomian masyarakat di sana. Luhut mengungkapkan masih
ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang masih belum dikelola
pemerintah.
"Singapura minta, Jepang minta di Morotai, silakan saja bikin kampung sendiri di sana, tapi kita enggak akan pernah jual pulau itu. Kalau mau kasih nama ya suka-suka, tapi itu punya kita. Mendagri sudah mencatat dan sudah menetapkan garis batas," ujar Luhut di Kantor Menko Maritim, Senin (9/1).(Republika.co.id)
"Singapura minta, Jepang minta di Morotai, silakan saja bikin kampung sendiri di sana, tapi kita enggak akan pernah jual pulau itu. Kalau mau kasih nama ya suka-suka, tapi itu punya kita. Mendagri sudah mencatat dan sudah menetapkan garis batas," ujar Luhut di Kantor Menko Maritim, Senin (9/1).(Republika.co.id)
Tidak ada komentar