Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sita Rp 247 M di Kasus e-KTP, KPK: Sumbernya Personal dan Korporasi

Baturaja Radio - KPK enggan mengungkap jelas tentang penyitaan yang dilakukan terkait kasus dugaan pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KPK hanya menyebut total uang Rp 247 miliar yang disita sepanjang 2016 berasal dari perorangan dan beberapa korporasi.

"Perorangan dan beberapa korporasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Febri menyebut perorangan dan korporasi yang dimaksud yaitu yang berkaitan dalam kasus itu. Uang itu disita KPK dalam bentuk uang kas dan rekening dari 3 jenis mata uang yaitu rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

"Kita pastikan itu adalah perorangan dan korporasi yang memang menjadi bagian dari rangkaian proyek e-KTP ini, karena itu akan dijadikan sebagai bukti dan juga ke depan dengan pengembalian kerugian keuangan negara tentu saja," ucap Febri.

"Tapi kita masih dalami lebih lanjut karena kerugian yang dihitung di sini adalah Rp 2,3 triliun, baik itu bersumber dari sejumlah uang, uang cash atau pun rekening atau aset atau selisih-selisih dari proyek tersebut," imbuh Febri.

Dalam proyek e-KTP yang berada di bawah kewenangan Kemendagri, konsorsium pemenang proyek itu adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput dan PT Quadra Solution.

Kasus ini telah bergulir bertahun-tahun dan belum ada seorang tersangka pun yang diajukan ke pengadilan. KPK saat ini berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan kasus-kasus lama, termasuk kasus ini.

Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Pada beberapa kesempatan, KPK telah memeriksa sejumlah nama tokoh seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, hingga Gamawan Fauzi. Ketua KPK Agus Rahardjo berulang kali mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang siapa tersangka yang akan dijerat KPK.

(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.