Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ketua MPR: Tahun ini Kita akan Rumuskan soal Haluan Negara

Baturaja Radio - Pertemuan antara pimpinan MPR dan Presiden Joko Widodo juga membahas tentang haluan negara. Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan tahun ini masalah haluan negara akan dibincangkan dan dirumuskan.

Dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, tersebut, pimpinan MPR menyampaikan soal perkembangan haluan negara. Zulkifli mengatakan soal haluan negara tersebut sudah disepakati dalam rapat gabungan dan akan segera disosialisasi.

"Bahan rapat gabungan saat ini ada di fraksi-fraksi setelah melalui kajian oleh Badan Pengkajian MPR. Tentu tahun ini akan dibahas kembali," kata Zulkifli di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Dalam kesempatan itu, lanjut Zulkifli, Presiden Jokowi menegaskan perihal pentingnya haluan negara. Namun momentum untuk pembahasannya harus dilihat lebih jeli.

"Oleh karena itu, saya mengatakan tahun ini kita membahas haluan negara yang seperti apa. Karena itu baru setuju, tapi seperti apanya belum ada kesepakatan seperti apanya. Tentu juga perlu waktu dan akan makan perdebatan yang panjang," jelas Zulkifli.

"Jadi tahun ini kemungkinan kita akan perdebatkan, merumuskan haluan negara seperti apa yang kita butuhkan. Perkembangan selanjutnya itu nanti akan dilaporkan kembali kepada Pak Presiden," tambahnya.

Selain mengenai haluan negara, pertemuan antara pimpinan MPR dan Presiden Jokowi menyinggung soal UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Zulkifli menegaskan, prinsipnya, MPR tidak ikut campur namun meminta agar UU tersebut disempurnakan.

"Mengenai pembahasan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, prinsipnya MPR tidak masalah soal itu. Kami hanya minta disempurnakan sekalian agar sidang tahunan itu sesuai dengan koridornya DPR dan DPD. Nah gabungan antara DPR dan DPD itu sidang MPR," kata Zulkifli.

"Silakan saja. Itu domain DPR, kita tidak keberatan. Hanya tadi MPR menyampaikan, menyempurnakan MD3 mengenai persidangan tanggal 16 Agustus. DPR silakan sidang. DPD silakan. Tapi kalau DPR dan DPD namanya sidang MPR. Karena MPR itu anggotanya adalah DPR dan DPD. Kalau DPR ada sidang sendiri. DPD ada sendiri. Kalau MPR itu anggotanya DPR dan DPD," tambah Zulkifli saat dimintai kejelasan sikap MPR soal UU MD3 tersebut.
(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.