Ditanya Kapan akan Panggil Megawati, Ini Jawaban Polri
"Terlapor Ibu Megawati diduga telah mengeluarkan kata-kata yang
intinya menurut si pelapor melakukan penodaan agama," kata Karopenmas
Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Menanggapi laporan tersebut, menurutnya penyidik akan menindaklanjuti
seperti laporan-laporan pada umumnya. Bahwa akan dilakukan proses
verifikasi, meminta keterangan baik dari pelapor, terlapor, dan juga
para ahli.
Namun saat ditanyakan kapan tepatnya akan dilakukan pemanggilan
kepada Presiden kelima RI tersebut, Rikwanto belum bisa memastikan.
Alasannya karena akan meminta keterangan dari sejumlah ahli terlebih
dahulu.
"Pada waktunya (dipanggil), cuma belum kita tahu kapan, karena memang dibutuhkan saksi ahli, termasuk saksi bahasa," kata dia.
Untuk diketahui laporan tersebut diterima oleh Bareskrim polri dengan
nomor polisi LP/27/1/207 Bareskrim tanggal 23 Januari 2017. Laporan
dibuat oleh LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama atas
nama Baharuzzaman.(republika.co.id)
Tidak ada komentar