Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

POLRES OKU AMANKAN 31 SENPI ILEGAL

Baturaja Radio - Sepanjang tahun 2016 ini, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan 31 pucuk senjata api (senpi) ilegal. Jumlah tersebut meliputi, sembilan senpi dari penegakan hukum atau penangkapan tersangka. Sedangkan 22 senpi lainnya penyerahan sukarela masyarakat.

Adapun jenis-jenis senpi yang diamankan itu, ada yang laras panjang dan pendek. Semuanya merupakan senpi rakitan.

“Seluruh senpi ilegal tersebut sudah diserahkan ke Polda Sumsel,” ujar Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto kepada RMOL Sumsel, Sabtu (10/12).

Dikatakan, senpi yang didapat dari penegakan hukum mayoritas digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Seperti yang digunakan dua tersangka pencurian mobil pick up di kawasan Kemiling, Tanjung Baru beberapa waktu lalu.

Dimana, dari keterangan para tersangkanya bahwa senpi tersebut didapat dari berbagai daerah. Seperti Lampung, ada juga yang dari kabupaten OKI.

“Kalau di OKU, tempat pembuatan senpi sejauh ini belum ada. Tapi potensi kepemilikan senpi kemungkinan ada. Sebab, polisi berhasil mengamankan senpi dari penegakan hukum cukup banyak,” katanya.

Pihaknya berharap kepada masyarakat yang masih memiliki senpi agar segera menyerahkan kepada pihak berwajib.

“Jika polisi yang menangkap maka akan dikenakan UU darurat No 12/ 1951 tentang kepemilikan senpi ilegal. Dan itu bisa dikenakan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tandasnya. (rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.