Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Komnas HAM Peringatkan Pemerintah tak Kembali ke Era Represif

Baturaja Radio - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti penangkapan terhadap para tokoh yang diduga melakukan percobaan makar oleh aparat kepolisian. Komnas HAM menekankan aparat kepolisian agar mengedepankan proses hukum sesuai prosedurnya.

"Tentu tidak boleh represif, sebagai negara hukum kita tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan prosesnya," ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/12).

Menurutnya, menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara dan negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak itu berjalan dengan baik. Meskipun pada penerapannya, untuk pemenuhan hak tersebut ada batasan-batasan agar tidak mengganggu hak-hak orang lain.

Namun demikian, bukan berarti hal tersebut dapat mengekang kebebasan berpendapat setiap warga. Ia pun menilai penangkapan terhadap 11 orang tokoh yang diduga makar tersebut justru menebar ketakutan kepada publik.

Pasalnya, masyarakat dapat menganggap kebebasan menyampaikan pendapat bisa dipidana dan dituduh melakukan percobaan makar. "Nanti kemudian orang menyampaikan pendapat takut ditangkap dengan tuduhan makar, ini justru mengkhawatirkan, ini harus diwaspadai," ungkapnya.

Karenanya, ia pun mengingatkan Pemerintah untuk saat ini kembali ke semangat reformasi dan menghindari untuk menggunakan kekuasaan secara absolut. Pasalnya, periode saat ini merupakan demokrasi dengan kebebasan orang menyatakan aspirasi dan pendapat di depan umum, serta dilindungi.

"Lalu ada penangkapan dengan alasan makar itu bagi masyarakat alasan yang luar biasa dan serius, maka kita imbau kemudian, rezim ini kembali ke semangat reformasi. Kan rezim ini anak kandung reformasi, kita imbau itu, tidak boleh jangan kembali ke zaman masa lalu dengan mudah menggunakan kekuasaan tanpa melalui proses hukum yang benar," kata dia. (Republika)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.