Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Alasan Polisi Kenapa Hanya Menahan Sri Bintang di Kasus Dugaan Makar

Baturaja Radio - Dari 8 tersangka kasus dugaan makar, hanya aktivis Sri Bintang Pamungkas yang ditahan. Sementara tujuh tersangka lainnya tidak ditahan dengan alasan subjektifitas penyidik.

"Penahanan itu subjektifitas penyidik, memang seperti itu kewenangan penyidik yang dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2916).

Meski yang tujuh orang lainnya tidak ditahan, Argo memastikan proses penyidikan kasus tersebut terus berlanjut. "Meski tidak ditahan, tapi kasusnya kan tetap berjalan," imbuh Argo.

Sementara Argo menjelaskan, kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Untuk diketahui, polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus ITE dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.(Detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.