Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ketum FPI: Sebar Berita Bohong Hukumnya Haram, Utamakan Tabayun

Baturaja Radio - Presiden Joko Widodo meminta agar para penyebar berita bohong diusut. Menag Lukman Hakim Saifuddin pun menyatakan penyebar berita bohong berdosa. Hal senada diamini FPI.

"Menyebarkan berita bohong itu haram hukumnya. Yang menyebarkan berita bohong itu dosa besar," ujar Ketum DPP FPI Sobri Lubis dalam perbincangan, Jumat (30/12/2016).

Sobri meminta masyarakat bertabayun atau mengecek terlebih dahulu suatu kabar. Jangan asal menyebarkan atau bahkan hanya sebatas ikut meneruskan kabar itu kepada pihak lain.

"Apabila mendapatkan informasi di Facebook atau Twitter, jangan langsung disebar. Dicek dulu kebenarannya. Apalagi sampai berdampak ke fitnah. Berbahaya, bisa membahayakan orang lain atau bahkan sampai negara," kata Sobri.

"Sudah menjadi perintah agama agar, ketika mendapatkan informasi, kita tabayun dulu. Khususnya berita dari kalangan yang tidak jelas. Surat Al-Hujarat ayat 6 menyatakan, jika datang orang fasik dan membawa berita, maka cari dulu kebenarannya. Jangan langsung dipercaya," sambung Sobri.

Sobri juga mendorong aparat penegak hukum mengusut penyebar berita bohong. Menurutnya, polisi yang telah memiliki peralatan canggih tidak akan kesulitan mengusut penyebar berita bohong.

"Kita lihat kemampuan aparat penegak hukum yang memiliki IT. Aparat juga memiliki aturan terkait, kan," tuturnya.

Namun Sobri juga mengingatkan agar masyarakat tak ragu untuk menyebarkan berita yang sudah teruji benar. Penyebaran itu harus diikuti dengan rasa tanggung jawab.

"Tapi, kalau sudah pasti benar, ya disebarkan. Kebenaran ya harus disebarkan," katanya.(Detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.