Eksepsinya Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Ahok
Baturaja Radio - Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
memperikan tanggapan terhadap putusan sela majelis hakim. Hakim menolak
nota kebertan atau eksepsi Ahok dan tim kuasa hukumnya dalam sidang
ketiga di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).
"Majelis hakim, kami akan mempertimbangkan," kata Ahok dalam sidang yang tersiar langsung oleh stasiun televisi swasta tersebut.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim menolak semua keberatan terdakwa dan
tim kuasa hukum. Pengadilan menilai, keberatan Ahok dan timnya atas
surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak beralasan.
"Dengan ini memutuskan keberatan terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat
diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto.
Majelis hakim juga menerima surat dakwaan JPU karena dianggap sudah
cermat, jelas, dan lengkap. Sidang keempat akan dilanjutkan pekan depan
dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(republika.co.id)
Tidak ada komentar