BPN OKU Serahkan 2500 Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA)
Baturaja Radio - Guna membantu masyarakat memantapkan status Kepemilikan Atas Tanah yang sah, tahun ini BPN Kabupaten OKU telah menyerahkan 2.500 Sertifikat PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria).
Kepala BPN OKU Ir Alim Bastian MM kepada sripoku.com, Minggu (18/12/2016) menjelaskan, sertifikat diserahakn secara simbolis oleh Bupati OKU Drs H Kuryana Azis di Taman Kota Baturaja Jumat (16/12) lalu.
Kepala BPN OKU
didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Katam A Ptnh SH Msi
mengatakan, PRONA tahun 2016 ini tersebar di 28 desa yang tersebar di 8
kecamatan.
Meliputi Kecamatan Lengkiti, Sosoh Buayrayap, Lubuk Batang, Lubuk Raja, Sinar Peninjauan, Peninjauan, Semidang Aji dan Ulu Ogan.
Dikesempatan itu Kepala BPN OKU
menyatakan pihaknya sangat bersyukur, program PRONA berjalan lancar dan
target tahun 2016 penyelesaian PRONA 2.500 persil tercapai., baik tanah
perumahan maupun tanah perkebunan milik rakyat.
Keberhasilan ini kata Alim, berkat kerja keras tim yang solid dimulai
dari tahapan awal, sebelum program sertfikat gratis ini dilaksanakan
pihak BPN terlebih dahulu melakukan penyuluhan kepada seluruh desa yang bersangkutan agar masyarakat tidak salah mendapatkan informasi.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada kepala desa
masing-masing, untuk tanah perumahan tidak lebih dari 2.000 M2 luasnya
dan tanah pertanian tidak lebih dari 2 Ha.
Agar lebih merata, setiap nama yang mengajukan permohonan hanya
diizinkan mengajukan satu persil tanah yang akan disertifikatkan.
Lebih jauh Kepala BPN OKU menjelaskan, setiap warga yang mengajukan lewat kepala desa harus bisa melengkapi syarat-syarat permohonan Prona.
Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi antara lain, Bukti
Kepemilikan Tanah (SKT, Surat Pelepasan Hak dan sejenisnya), KTP, SPPT
PBB dan tapal batas tanah yang jelas.
Bagi tanahnya yang bernilai diatas Rp 60 juta keatas baik berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) SPPT PBB ataupun dari nilai jual beli, maka masyarakat harus melunasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) terlebih dahulu.
Dijelaskan Alim Bastian, BPHTB (Bea Perolhan Darii Hak Tanah dan Bangunan) bukan disetor di Kantor BPN OKU melainkan di Dinas Pendapatan OKU, Kantor BPN hanya menerima lampiran bukti setornya saja.
Apabila sertifikat hak milik tanah telah selesai, maka kepala desa yang akan mengambilnya di Kantor BPN OKU dengan membuat Berita Acara serah terima yang resmi.
Terpisah salah seorang penerima sertifikat PRONA H Markumi (65) mengaku senang menerima sertiifkat melalui PRONA .
”Alhamudililah ini jalur khusus, kami senang sekali,” kata H Markomi . (tribunnews.com)
Bagi tanahnya yang bernilai diatas Rp 60 juta keatas baik berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) SPPT PBB ataupun dari nilai jual beli, maka masyarakat harus melunasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) terlebih dahulu.
Dijelaskan Alim Bastian, BPHTB (Bea Perolhan Darii Hak Tanah dan Bangunan) bukan disetor di Kantor BPN OKU melainkan di Dinas Pendapatan OKU, Kantor BPN hanya menerima lampiran bukti setornya saja.
Apabila sertifikat hak milik tanah telah selesai, maka kepala desa yang akan mengambilnya di Kantor BPN OKU dengan membuat Berita Acara serah terima yang resmi.
Terpisah salah seorang penerima sertifikat PRONA H Markumi (65) mengaku senang menerima sertiifkat melalui PRONA .
”Alhamudililah ini jalur khusus, kami senang sekali,” kata H Markomi . (tribunnews.com)
Tidak ada komentar