Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Rusia Tarik Diri dari Mahkamah Pidana Internasional

Baturaja Radio - Rusia mengatakan akan menarik diri dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Keputusan Rusia ini ditandatangani langsung oleh Presiden Vladimir Putin. Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan ICC telah gagal memenuhi harapan.

"Mahkamah tersebut tidak memenuhi harapan yang dicanangkannya dan tidak benar-benar independen," tulis pihak Kementerian Luar Negeri Rusia dalam keterangannya, seperti dilansir CNN, Rabu (16/11/2016).

Kementerian Luar Negeri Rusia menggambarkan bahwa ICC tidak efektif. Selama 14 tahun berdiri, Mahkamah itu disebut Rusia telah menghabiskan lebih dari miliaran dolar.

Rusia juga mengkritik penanganan dari pengadilan dalam konflik lima hari antara Rusia dengan Georgia pada tahun 2008. Seperti diketahui, pada 2008 silam terjadi konflik lima hari di Ossetia Selatan pada 7 Agustus hingga 16 Agustus 2008.

Semementara itu, juru bicara ICC Fadi El Abdallah mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keanggotaan Statuta Roma adalah keputusan sukarela yang merupakan hak prerogatif dari semua negara. "ICC menghormati kedaulatan masing-masing negara," kata El Abdallah.

Presiden Putin pun telah menginstruksikan Kementerian Luar Negeri Rusia untuk menginformasikan Sekretaris Jenderal PBB bahwa Rusia tidak lagi berniat untuk menjadi negara pihak Statuta Roma. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang didirikan ICC.

Rusia menandatangani perjanjian pada tahun 2000, namun tidak meratifikasinya. Menurut Badan Informasi Hukum Rusia, Statuta Roma telah diratifikasi oleh 123 negara.

Amerika Serikat (AS) sebelumnya juga menandatangani perjanjian. Namun saat AS di bawah pemerintahan George W Bush, AS mengatakan kepada PBB pada tahun 2002 saat itu pihaknya tidak bermaksud meratifikasi perjanjian tersebut.

Berbasis di Den Haag Belanda, ICC terdiri dari 124 negara di seluruh dunia. ICC adalah 'pengadilan terakhir' dan menangani empat jenis kejahatan yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan agresi dan kejahatan perang (detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.