Polri Pastikan Berkas Perkara Ahok Selesai Tiga Pekan

"Saat ini fokus penerimaan berkas-berkas. Mudah-mudahan bisa
secepatnya. Targetnya paling lama tiga pekan," ujar Kadiv Humas Polri
Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
Boy memaparkan berkas perkara dugaan penistaan agama masih dalam
masa-masa pengakapan. Yakni dengan melakukan kembali pemeriksaan yang
belum lengkap dan tuntas. Termasuk lanjutnya, akan dilakukan juga
pemeriksaan kembali terhadap Gubernur DKI Jakarta itu. Harapannya
pemeriksaan tersebut dapat berjalan dengan lancar.
"Harus dijadwalkan lagi, jadwalnya belum dapat. Mudah-mudahan nanti
(saat) jadwalnya sudah disampaikan dan bisa dilakukan pemeriksaan,
karena pemeriksaan terdahulu lebih kepada saksi belum pada kapasitas
tersangka," paparnya.
Untuk diketahui Mabes Polri telah menetapkan pria yang akrab
dipanggil Ahok ini sebagai tersangka pada Rabu (16/11) lalu. Ahok
menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama perihal pengujaran
terhadap Almaidah 51 pada saat kunjungan di Kepulauan Seribu beberapa
waktu lalu. (Republika)
Tidak ada komentar