Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bebas Bersyarat, Antasari Azhar wajib APEL satu bulan sekali

Baturaja Radio - Sehari sebelum bebas pada 10 November esok, mantan Ketua KPK Antasari Azhar datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang Kanwilkum HAM Banten. Rencananya, Antasari akan mengurus dokumen penyerahan bimbingan dari Lapas Kelas I Tangerang.

"Itu nanti penyerahan pembimbingan. Jadi setiap napi semua warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan pembebasan bersyarat pembimbingannya ada di Bapas," kata Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kanwil Banten, Dadan, kepada wartawan di Jalan KH Fatah Hasan, Ciceri, Kota Serang, Rabu (09/11/2016).

Menurut Dadan, Antasari nanti diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) satu bulan sekali. Bimbingan diberikan kepada setiap napi yang memenuhi syarat persyaratan.

"Wajib lapor, sampai dia selesai bebas. 1 bulan sekali. Itu lapor diri secara fisik. Nanti kita yang kontrol," tambah Dadan.

Pantauan Detikcom, Antasari Azhar datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang pukul 10.20 WIB.

Sebagaimana diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara karena dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Motifnya adalah cinta segi tiga antara Antasari-Rani-Nasrudin. Antasari curhat ke Sigit Haryo Wibisono dan kemudian Sigit meminta bantuan perwira menengah Kombes Wiliardi Wizard. Setelah itu, Williardi mencari tim eksekutor yaitu Edo dkk.

Akhirnya Antasari dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut. Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi.(news.detik)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.