Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Berhak Merekrut Penyidik Sendiri, MK: Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Baturaja Radio - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPK berhak merekrut penyidiknya. MK beralasan dibutuhkan penanganan yang luar biasa dalam memberantas korupsi sehingga dibutuhkan cara khusus, termasuk merekrut sendiri penyidik KPK.

"Tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa sehingga penanganannya perlu dilakukan dengan cara yang luar biasa," kata Ketua MK Arief Hidayat sebagaimana dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Oleh sebab itu, UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang berhak merekrut sendiri penyidiknya tidak bertentangan dengan KUHAP dan UUD 1945.

"Original intent pembentuk UU 30/2002 memang memaksudkan kedudukan UU 30/2002 sebagai lex specialis terhadap KUHAP," ucap majelis.

Dengan kedudukan demikian sebagaimana yang dikehendaki pembentuk UU, Pasal 45 ayat (1) UU 30/2002 tidaklah dimaknai merujuk pada Pasal 6 ayat (1) KUHAP. Melainkan merupakan ketentuan yang mengatur sendiri penyidik yang ada di KPK.

"Kedudukan UU 30/2002 sebagai lex specialis terhadap KUHAP tampak seakan-akan memberi peluang ketidaksesuaian antara ketentuan yang ada dalam UU 30/2002 dengan yang ada dalam KUHAP, namun hal ini bukanlah tanpa rasionalitas hukum mengingat KPK memang diberi instrumen khusus dalam menjalankan tugas memberantas korupsi," ucap majelis.

Ketika terdapat perbedaan antara UU 30/2002 dengan KUHAP, maka dalam menjalankan tugasnya KPK tetap terikat pada UU 30/2002 dan dapat mengesampingkan KUHAP sepanjang hal itu secara khusus diatur dalam UU 30/2002, sejalan dengan prinsip lex specialis derogat legi generalis.

"Demikian juga dengan DPR yang dalam keterangan tertulisnya menerangkan bahwa Pasal 45 ayat (1) UU 30/2002 merupakan lex specialis dari KUHAP dalam penanganan tidak pidana korupsi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) UU 30/2002," ucap majelis dengan suara bulat.

Putusan itu diketok saat mengadili permohonan OC Kaligis, terpidana korupsi 10 tahun penjara karena menyuap sekawanan hakim PTUN Medan. OC Kaligis tidak terima dan menggugat Pasal 45 ayat 1 UU KPK, yaitu:

Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut OC Kaligis, pasal di atas bertentangan dengan Pasal 6 KUHAP yang menyatakan:

Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

Tapi permohonan OC Kaligis ditolak MK.

"Ketentuan yang bersifat umum dalam KUHAP dapat dikesampingkan oleh ketentuan yang bersifat khusus," pungkas majelis. (detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.