Baturaja Radio - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel khususnya Subdit I dan II
berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu
asal Batam. Keempat orang tersebut masing-masing, Suratmin (29), Febri
(29), Teri (30) dan Fauzan (44).
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan
David Syah, menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap keempat orang
tersangka tersebut berwal setelah pihaknya melalui Subdit I pimpinan
AKBP Andri melakukan penangkapan terhadap tersangka Suratmin yang
diketahui merupakan warga Batam.
"Kita amankan terlebih dahulu terhadap tersangka Suratmin saat berada
di sebuah kamar Hotel yang berada di bilangan Jalan Kapten A Rivai
Palembang pada Minggu (6/11) lalu dengan barang bukti sabu sebanyak 400
gram," jelasnya saat gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel,
Kamis (10/11).
Setelah mengamankan tersangka Suratmin, dikatakannya, pihaknya masih
melalui Subdit I pun langsung kembali melakukan pengembangan hingga
kemudian berhasil mengamankan dua tersangka, Febri, Teri dengan barang
bukti sabu sebanyak 100 gram.
"Jadi mereka berdua, Febri dan Teri kita pancing dan setelah
mengambil barang bukti sabu dari tersangka Suratmin di depan Hotel
langsung juga kita amankan," terangnya.
Tak selang beberapa lama, masih dikatakannya, kini giliran Subdit ll
pimpinan Kompol FX Irwan Arianto yang berhasil melakukan penangkapan
terhadap tersangka Fauzan dengan barang bukti sabu sebanyak 500 gram.
"Tersangka Fauzan ditangkap di Jalan Merdeka depan Kantor Pos
Palembang yang saat itu sedang menunggu orang yang akan mengambil barang
sabu tersebut," ungkapnya.
Dikatakannya, penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut setelah
pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba
yang berasal dari Batam.
Menerima informasi tersebut,pihaknya pun selama satu minggu langsung
melakukan penyelidikan hingga akhirnya keempat tersangka berhasil
ditangkap beserta barang buktinya.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini terutama
orang yang memesan sabu dengan kurir empat tersangka ini. Sabu ini
berawal dari Malaysia - Batam - Palembang," tuturnya.
Sementara itu, tersangka Suratmin, mengatakan, ia tidak begitu banyak tahu tentang barang bukti sabu tersebut.
Menurutnya, ia hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan sabu dari
Batam ke Palembang dengan diupah sebesar Rp 20 juta plus Rp 5 juta untuk
menginap di Hotel.
"Saya disuruh membawa sebanyak 500 gram dan sabu itu saya bawa
melalui jalur udara. Saat itu, sabu itu saya lakban di bagian
selakangan," jelasnya.
Dikatakannya, ia tidak hanya kali ini saja disuruh mengantar sabu
melainkan sebelumnya ia juga pernah mengantarkan sabu ke Jambi dan
Lampung.
"Saya biasanya membawa dengan jumlah yang sama dan juga modusnya
sama. Tapi kali ini, saat menunggu orang yang mau ambil malah polisi
yang datang," terangnya. (http://palembang.tribunnews.com)
Tidak ada komentar