Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini
Baturaja Radio - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel khususnya Subdit I dan II berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu asal Batam. Keempat orang tersebut masing-masing, Suratmin (29), Febri (29), Teri (30) dan Fauzan (44).
 
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah, menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap keempat orang tersangka tersebut berwal setelah pihaknya melalui Subdit I pimpinan AKBP Andri melakukan penangkapan terhadap tersangka Suratmin yang diketahui merupakan warga Batam.

"Kita amankan terlebih dahulu terhadap tersangka Suratmin saat berada di sebuah kamar Hotel yang berada di bilangan Jalan Kapten A Rivai Palembang pada Minggu (6/11) lalu dengan barang bukti sabu sebanyak 400 gram," jelasnya saat gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Kamis (10/11).

Setelah mengamankan tersangka Suratmin, dikatakannya, pihaknya masih melalui Subdit I pun langsung kembali melakukan pengembangan hingga kemudian berhasil mengamankan dua tersangka, Febri, Teri dengan barang bukti sabu sebanyak 100 gram.

"Jadi mereka berdua, Febri dan Teri kita pancing dan setelah mengambil barang bukti sabu dari tersangka Suratmin di depan Hotel langsung juga kita amankan," terangnya.

Tak selang beberapa lama, masih dikatakannya, kini giliran Subdit ll pimpinan Kompol FX Irwan Arianto yang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Fauzan dengan barang bukti sabu sebanyak 500 gram.

"Tersangka Fauzan ditangkap di Jalan Merdeka depan Kantor Pos Palembang yang saat itu sedang menunggu orang yang akan mengambil barang sabu tersebut," ungkapnya.

Dikatakannya, penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba yang berasal dari Batam.

Menerima informasi tersebut,pihaknya pun selama satu minggu langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya keempat tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini terutama orang yang memesan sabu dengan kurir empat tersangka ini. Sabu ini berawal dari Malaysia - Batam - Palembang," tuturnya.

Sementara itu, tersangka Suratmin, mengatakan, ia tidak begitu banyak tahu tentang barang bukti sabu tersebut.

Menurutnya, ia hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan sabu dari Batam ke Palembang dengan diupah sebesar Rp 20 juta plus Rp 5 juta untuk menginap di Hotel.

"Saya disuruh membawa sebanyak 500 gram dan sabu itu saya bawa melalui jalur udara. Saat itu, sabu itu saya lakban di bagian selakangan," jelasnya.

Dikatakannya, ia tidak hanya kali ini saja disuruh mengantar sabu melainkan sebelumnya ia juga pernah mengantarkan sabu ke Jambi dan Lampung.

"Saya biasanya membawa dengan jumlah yang sama dan juga modusnya sama. Tapi kali ini, saat menunggu orang yang mau ambil malah polisi yang datang," terangnya. (http://palembang.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.