Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Auditor BPKP Ungkap Ada Transfer Rp 5,3 Miliar ke Rekening La Nyalla

Baturaja Radio - La Nyalla Mattalitti didakwa melakukan dugaan korupsi terkait dana hibah Pemprov Jawa Timur 2011-2014. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 26 miliar.

Auditor Madya BPKP Provinsi Jatim Bambang Nurcahyo mengatakan, keseluruhan dana hibah dalam periode itu sebesar Rp 48 miliar. Diketahui berdasarkan rekening koran yang diterima, pada tahun 2012 ada transfer ke rekening La Nyalla sebesar Rp 5,3 miliar.

"Dari data yang diterima berupa rekening koran Kadin, ada pemindahbukuan dana dari Kadin ke rekening pribadi," kata Bambang saat bersaksi untuk La Nyalla di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).

Dana tersebut ditransfer dari rekening Kadin Jawa Timur. Saat itu jabatan La Nyalla adalah sebagai Ketua Kadin.

Menurut Bambang, setelah ditelusuri, dana tersebut untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim pembelian saham Rp 5,3 miliar. Padahal, berdasarkan Rancangan Anggaran Belanjar (RAB) yang diajukan Kadin, tak ada peruntukkan untuk membeli saham tersebut.

"RAB yang diajukan Kadin Jatim RAB 2012 tidak ada peruntukan untuk pembelian saham, laporan pertanggungjawaban tahun 2012 tidak ada pembelian saham IPO," ujar Bambang.

La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri Rp 1,105 miliar. La Nyalla didakwa mengambil keuntungan dari penjualan (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jatim.(detik)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.