Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Eks Menkes Siti Fadilah Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka

Baturaja Radio - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Permohonan praperadilan yang diajukan menguji penetapan tersangka terhadap Siti Fadilah Supari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Permohonan praperadilan ini intinya masalah penetapan tersangka, penetapan tahun 2014 tidak pernah diberitahu KPK, tahun 2015 juga nggak. Kita tahu berdasarkan surat panggilan sprindik di 2016," kata tim kuasa hukum Siti Fadilah Supari, Mukhtar Luthfi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, (10/10/2016).

Sidang digelar di ruang sidang tiga PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan ini diadili oleh hakim tunggal Ahmad Rivai.

Mukhtar mengatakan, sidang praperadilan kalanya digelar dua pekan yang lalu. Namun, sidang itu ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni KPK.

"KPK sama sekali tidak ada keterangan kenapa tidak hadir. Makanya hari ini dipanggil lagi, agendanya jam 9.00, tapi baru sekarang mau mulai," ujar Mukhtar.

Mukhtar menjelaskan, praperadilan yang diajukan kliennya terkait penetapan status tersangka atas kasus pengadaan alat kesehatan Departemen Kesehatan tahun anggaran 200

Mukhtar menjelaskan, praperadilan yang diajukan adalah terkait penetapan tersangka terhadap kliennya atas kasus pengadaan peralatan kesehatan. Dana yang digunakan tersebut dari dana DIPA untuk Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

Mukhtar menjelaskan bahwasanya surat perintah penyidikan KPK tentang penetapan tersangka terhadap Siti Fadilah Supari tidak pernah diterima. Pihaknya baru mengetahui hal tersebut dari surat pemanggilan untuk pemeriksaan keterangan pada bulan September 2016 lalu.

"Tahu penetapan sejak September kemarin saat ada panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Sprindik 2014 ndak diberitahu. Belum pernah terima surat. Sprindik dia sebagai tersangka belum pernah diberitahu," ucapnya.

Dalam surat panggilan penyidikan KPK, nomor : Spgl-347p/23/08/ 2016, Siti Fadilah Supari diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007. KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.