Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Diperiksa 9 Jam Soal e-KTP, Eks Irjen Dukcapil Kemendagri Belum Ditahan

Baturaja Radio - KPK hari ini memeriksa eks Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman. Meski telah berstatus sebagai tersangka proyek pengadaan e-KTP, namun Irman belum ditahan.

Pantauan detikcom, Senin (10/10/2016), Irman menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, dan keluar pada pukul 19.30 WIB. Artinya dia telah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 9 jam.

Begitu keluar dari gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Irman lebih banyak menjawab tak tahu terkait keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan e-KTP itu.

"Enggak tahu," jawab Irman sambil mempercepat jalannya menuju mobil saat dicecar wartawan.

Dalam pemeriksaan sebelumnya Irman juga mengaku telah menyampaikan soal aliran yang korupsi pengadaan proyek e-KTP itu pada penyidik. Namun dia enggan menyampaikannya ke publik.

Irman ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September lalu, setelah KPK membutuhkan 2 tahun untuk menjeratnya dalam kasus tersebut. Dia disangkakan bersama dengan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.

Dalam kasus ini Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara. Dari hasil perhitungan, proyek e-KTP tersebut merugikan negara hingga Rp 2 triliun. KPK menduga uang itu mengalir ke beberapa pihak.(http://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.