Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Jokowi Tolak Remisi untuk Koruptor

Baturaja Radio - Presiden Joko Widodo mengundang sekitar 22 pakar dan praktisi hukum ke Istana untuk membahas isu-isu penegakan hukum terkini, salah satunya soal rencana revisi PP 99 tahun 2012 yang ingin memberi remisi bagi koruptor.

Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi mengaku belum menerima draf revisi PP 99/2012. Namun Jokowi memastikan jika PP itu akan direvisi, maka dia akan menolaknya.

"Mengenai revisi misalnya revisi PP 99 tahun 2012, sampai sekarang juga belum sampai ke meja saya. Tapi kalau sampai ke meja saya, akan saya sampaikan, saya kembalikan saya pastikan," ucap Presiden Jokowi dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/9/2016).

Jokowi tampak didampingi Mensesneg Pratikno. Pakar/praktisi yang diundang adalah Prof Harjono, Prof Maruarar Siahaan, Prof Saldi Isra, Dr Refly Harun, Dr Zainal Arifin Mochtar, Prof Mahfud MD, Prof Yohanes Usfunan, Prof Sidharta, Prof Yunus Hussein, Prof Yenti Garnasih, Prof Eddy OS Hiariej.

Dr Todung Mulya Lubis, Dr Asep Iwan, Chandra Hamzah, Prof Nindyo Pramono, Prof Ningrum Sirait, Fikri Assegaf, Rambun Tjatjo, Nursyahbani Katjasungkana, Al Araf, Ganjar Bondan, dan Binziad Qadhafi.

"Saya belum tahu isinya, tapi sudah saya jawab saya kembalikan, gitu aja. Karena saya bacanya di koran hanya secara selintas saja," imbuh Jokowi.

Advokat Todung Mulya Lubis usai pertemuan menyebut para pakar hukum turut menyuarakan agar Presiden betul-betul menolak rencana revisi PP 99, karena hal itu berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Kita minta kepada Presiden tolong supaya tidak ada revisi UU KPK, kita juga minta Presiden supaya PP 99 mengenai remisi itu tidak diubah. Jadi koruptor itu tidak mendapatkan remisi," ucap Todung.(detik)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.