Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

BNN Sumsel galakkan pencegahan peredaran narkoba

Baturaja Radio - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan menyatakan penyalahgunaan narkoba di provinsi ini masih cukup tinggi sehingga kegiatan yang dapat mencegah timbulnya pengguna dan pengedar baru barang terlarang itu pada tahun ini lebih digalakkan.

"Kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di provinsi ini lebih digalakkan lagi dengan menggandeng instansi pemerintah dan swasta, serta sejumlah kelompok masyarakat," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol M Iswandi Hari, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, korban penyalahgunaan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu telah meluas hingga ke pelosok desa dan menembus seluruh lapisan masyarakat.

Penyalahgunaan narkoba tidak hanya ditemukan di kalangan pemuda sebagaimana yang terjadi selama ini, tetapi juga anak-anak hingga kalangan pejabat pemerintah daerah dan politisi.

Berdasarkan data beberapa tahun terakhir tercatat sekitar 90 ribu orang di provinsi ini menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian bersama agar jumlah korbannya tidak semakin bertambah dan ruang gerak peredaran gelap narkoba dapat dipersempit, katanya.

Dia menjelaskan, untuk meminimalkan jumlah pengguna narkoba tersebut, pihaknya gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba di sejumlah tempat yang dinilai rawan dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang itu.

Kemudian, pihaknya juga berupaya menggalakkan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat umum serta kepada generasi muda di kawasan permukiman penduduk, serta sekolah-sekolah dan kampus perguruan tinggi.

Selain upaya tersebut, untuk meminimalkan jumlah pengguna narkoba di provinsi ini diperlukan penegakan hukum secara maksimal.

Dalam penegakan hukum, pengguna narkoba yang tergolong sebagai pengedar yang dapat meningkatkan jumlah pengguna barang haram itu akan diberikan hukuman secara maksimal, sedangkan yang tergolong korban akan diberikan pembinaan dan direhabilitasi.

Penegakan hukum dan tindakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN akan diupayakan seimbang, sehingga diharapkan ke depan jumlah pengguna narkoba di provinsi yang memiliki penduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu bisa ditekan seminimal mungkin, kata Iswandi. (antarasumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.