Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bahas Revisi UU Pemilu, Menkum HAM Temui Mensesneg

Baturaja Radio -  Menkum HAM Yasonna Laoly menemui Mensesneg Pratikno. Pertemuan selama kurang lebih satu jam itu untuk membahas proses revisi UU Pemilu yang tengah digodok pemerintah.

"Persiapan UU Pemilu ini di Menko Polhukam. Di Menko Polhukam habis ini saya mau ke sana," kata Yasonna di Kantor Mensesneg, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Yasonna belum mau menjelaskan progres pembahasan UU Pemilu. Namun bila sudah sampai ke tangan Menkum HAM, maka draf revisi UU Pemilu akan segera dibawa ke DPR.

"Ini masih dibahas, masih proses," jelas Yasonna saat ditanya soal perkembangan draf revisi UU tersebut.

Pemerintah memang sebentar lagi akan menyetorkan draf revisi UU Pemilu ke DPR. Revisi UU yang diajukan pemerintah melalui Kemendagri ini merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang tentang Pemilihan Anggota Legislastif, UU tentang Pilpres dan UU tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Salah satu hal krusial yang menjadi perhatian pemerintah adalah soal sistem pemilu yang nanti akan digunakan. Tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Pemilu, Dhany Syarifudin Nawawi, mengatakan kemungkinan Pemilu 2019 tak akan menggunakan sistem proporsional terbuka murni.

Alasannya sistem proporsional terbuka murni seperti yang diterapkan pada Pemilu 2014 berakibat negatif pada partai politik. Sering terjadi perang di internal parpol. Akibatnya parpol pun ringkih alias tak solid dan gampang diadu domba.

Ada dua kemungkinan sistem yang digunakan, yakni sistem proporsional terbuka terbatas dan proporsional tertutup terbatas. Nantinya, kata Dhany, partai politik diberikan hak otoritas untuk menentukan kader terbaiknya untuk diajukan sebagai calon anggota legislatif.

Partai politik mengumumkan daftar caleg yang mereka usung kepada masyarakat. Caleg terpilih akan ditentukan berdasarkan nomor urut.

Di Pemilu 2019 nanti untuk pertama kalinya pemilihan anggota legislatif akan bersamaan waktunya dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga kemungkinan nantinya kepada pemilih akan disodori lima kertas suara, yakni untuk memilih anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/kota, DPD dan capres-cawapres.(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.