Komnas Perempuan: Ada 8 Bentuk Tindak Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidanakan
Baturaja Radio - Komisi Nasional Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
mengatakan ada 15 bentuk kekerasan terhadap perempuan. Namun hanya 8
yang bisa ditindak secara pidana.
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun draf Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan diajukan ke DPR pada Juli mendatang. Fokus draf yang disusun itu adalah agar kekerasan seksual terhadap perempuan tidak berulang.
"Sebenarnya fokusnya keduanya (untuk pelaku dan korban) karena mencoba memastikan kekerasan seksual tidak berulang. Bukan saja lewat hukuman, tapi juga pencegahan-pencegahan yang melibatkan berbagai pihak," kata Azriana usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Azriana mengatakan, ada 15 bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. 15 bentuk kekerasan tersebut berdasarkan hasil kajian Komnas Perempuan sejak 1998 hingga 2015.
"15 kekerasan seksual tersebut yakni, perkosaan, intimidasi ataupun serangan bernuansa seksual, pelecehan seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, sterilisasi paksa, penyiksaan seksual, penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan dan kontrol seksual," kata Azriana.
Namun, tidak semua bentuk kekerasan itu bisa ditindak secara pidana. Hanya ada delapan yang bisa diproses secara hukum pidana.
"Delapan kekerasan seksual yang kami maksudkan itu yakni, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, sterilisasi paksa, perbudakan seksual, penyiksaan seksual dan pelacuran paksa," jelas Azriana.
"Jadi, tidak seluruhnya kekerasan seksual itu harus ditangni lewat proses hukum. Ada kekerasan seksual jenis tertentu yang dibutuhkan adalah mengedeukasi masyarakat," tambahnya.
(news.detik.com)
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun draf Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan diajukan ke DPR pada Juli mendatang. Fokus draf yang disusun itu adalah agar kekerasan seksual terhadap perempuan tidak berulang.
"Sebenarnya fokusnya keduanya (untuk pelaku dan korban) karena mencoba memastikan kekerasan seksual tidak berulang. Bukan saja lewat hukuman, tapi juga pencegahan-pencegahan yang melibatkan berbagai pihak," kata Azriana usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Azriana mengatakan, ada 15 bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. 15 bentuk kekerasan tersebut berdasarkan hasil kajian Komnas Perempuan sejak 1998 hingga 2015.
"15 kekerasan seksual tersebut yakni, perkosaan, intimidasi ataupun serangan bernuansa seksual, pelecehan seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, sterilisasi paksa, penyiksaan seksual, penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan dan kontrol seksual," kata Azriana.
Namun, tidak semua bentuk kekerasan itu bisa ditindak secara pidana. Hanya ada delapan yang bisa diproses secara hukum pidana.
"Delapan kekerasan seksual yang kami maksudkan itu yakni, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, sterilisasi paksa, perbudakan seksual, penyiksaan seksual dan pelacuran paksa," jelas Azriana.
"Jadi, tidak seluruhnya kekerasan seksual itu harus ditangni lewat proses hukum. Ada kekerasan seksual jenis tertentu yang dibutuhkan adalah mengedeukasi masyarakat," tambahnya.
(news.detik.com)
Tidak ada komentar