Menko PMK Minta Pelaku Pemerkosaan Keji di Bengkulu Dihukum Maksimal
Baturaja Radio - Tragedi yang menimpa gadis 14 tahun korban pemerkosaan dan pembunuhan di
Bengkulu, mendapat perhatian banyak pihak. Salah satunya Menteri
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
Menteri Puan mengutuk perbuatan yang dilakukan para pelaku. Lebih dari itu ia meminta agar para pelaku dapat dihukum maksimal.
"Mengutuk perbuatan pelaku dan meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal," kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (5/5/2016).
Menurut Puan, pemerintah telah menyiapkan draf Perppu UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di mana ditambahkan hukuman tambahan maksimal yakni hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual. Pemerintah juga akan terus berkoordinasi untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Beberapa upaya tersebut yakni:
1. Penguatan sosialisasi dan edukasi di sekolah, keluarga, dan media
2. Pengembangan deteksi dini kekerasan terhadap anak
3. Penyusunan Perpres tentang perlindungan peserta didik dari kekerasan di lingkungan pendidikan
4. Membangun sistem informasi tindak kekerasan terhadap anak.(http://news.detik.com)
Menteri Puan mengutuk perbuatan yang dilakukan para pelaku. Lebih dari itu ia meminta agar para pelaku dapat dihukum maksimal.
"Mengutuk perbuatan pelaku dan meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal," kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (5/5/2016).
Menurut Puan, pemerintah telah menyiapkan draf Perppu UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di mana ditambahkan hukuman tambahan maksimal yakni hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual. Pemerintah juga akan terus berkoordinasi untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Beberapa upaya tersebut yakni:
1. Penguatan sosialisasi dan edukasi di sekolah, keluarga, dan media
2. Pengembangan deteksi dini kekerasan terhadap anak
3. Penyusunan Perpres tentang perlindungan peserta didik dari kekerasan di lingkungan pendidikan
4. Membangun sistem informasi tindak kekerasan terhadap anak.(http://news.detik.com)
Tidak ada komentar