Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kasus Proyek SPAM Sungai Imus , Mantan Kabid CK - Direktur PT CSS Tersangka.


Baturaja Radio - Penyidik tindak pidana korupsi Oku Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus th 2011 yang merugikan uang negara .
Dua tersangka yang ditetapkan Polres OKU Selatan yakni Direktur Utama PT Citra Salim Serasi, BD dan mantan kepala Bidang Cipta Karya yang sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Inisial AL. Penetapan keduanya karena dari hasil  penyelidikan dan penyidikan Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2,5 Miliar.
Kapolres OKU Selatan Satrio wibowo SIK MH melalui melalui kepala unit tindakan pidana Korupsi Iptu Hary Dinar SH SIK menerangkan, dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan serta hasil audit BPKP dan hasil audit BPKP dan hasil audit tim ahli konstruksi ditemukan kerugian Negara dalam pelaksanaan pengerjaan proyek SPAM Sungai Imus sebesar RP 2,5 M lebih. Kerugian tersebut dilansir dari pekerjaan pemasangan pipa yang tidak sesuai dengan yang direncanakan atu terjadi pengurangan volume pekerjaan pada pemasangan pipa. " Ada indikasi mengurangi volume pada pekerjaan pemasangan pipa, makanya setelah dilakukan audit ditemukan kerugian Negara sebesar 2,5 Miliar lebih dari pagu anggaran proyek SPAM Sungai MUS sebesar Rp9,8 miliar lebih," kata dinar.
Kedua tersangka sendiri tegas dinar, terancam pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah menjadi UU No 20 dan No 21 tentang undang undang Tindak Pidana Korupsi. (Okuekspress)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.