Sidang Tuntutan Inul Vista Ditunda
Baturaja Radio - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus antara
Nagaswara dan Inul Vista di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (9/2/2016)
ditunda.
Sidang pembacaan tuntutan ini ditunda hingga Senin, 15 Februari 2016 mendarang. Adapun penundaan ini karena ada revisi-revisi dalam tuntutan.
"Mungkin hasil konfirmasi saya kepada Jaksa kenapa ada penundaan mungkin ada revisi-revisi tuntutan, supaya lebih bagus, lebih cermat," tutur Eddy Ribut Harwanto selaku kuasa hukum dari pihak Nagaswara yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Supaya tidak ada kekeliruan-kekeliruan. Sehingga tuntutan benar-benar menohok pada akar masalah yang sesuai dengan ketentuan undang-undang no 19 tahun 2002 tentang hak cipta," lanjutnya.
Sidang kasus yang melibatkan Kim Sung Ku selaku bos Inul Vizta ini diduga karena Kim telah menyalahgunakan undang-undang pasal 72 ayat 1 dan 2 undang-undang no 19 tahun 2002 tentang hak cipta dengan melakukan mutilasi gambar lagu Barabere milik Siti Badriah dan Satu Jam Saja milik Zaskia Gotik.(okezone.com)
Sidang pembacaan tuntutan ini ditunda hingga Senin, 15 Februari 2016 mendarang. Adapun penundaan ini karena ada revisi-revisi dalam tuntutan.
"Mungkin hasil konfirmasi saya kepada Jaksa kenapa ada penundaan mungkin ada revisi-revisi tuntutan, supaya lebih bagus, lebih cermat," tutur Eddy Ribut Harwanto selaku kuasa hukum dari pihak Nagaswara yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Supaya tidak ada kekeliruan-kekeliruan. Sehingga tuntutan benar-benar menohok pada akar masalah yang sesuai dengan ketentuan undang-undang no 19 tahun 2002 tentang hak cipta," lanjutnya.
Sidang kasus yang melibatkan Kim Sung Ku selaku bos Inul Vizta ini diduga karena Kim telah menyalahgunakan undang-undang pasal 72 ayat 1 dan 2 undang-undang no 19 tahun 2002 tentang hak cipta dengan melakukan mutilasi gambar lagu Barabere milik Siti Badriah dan Satu Jam Saja milik Zaskia Gotik.(okezone.com)
Tidak ada komentar