Pertikaian Dua Tetangga di OKU Selatan Berujung Maut, Petani 65 Tahun Tewas Kena Tikam
baturajaradio.com - Pertikaian antara dua warga yang bertetangga di Dusun II, Desa Tebat Gabus, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berujung maut.
Seorang petani bernama Johan (65) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IF (37), warga Desa Tebat Gabus. IF diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan Johan meninggal dunia.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika IF sedang berada di rumah tetangganya bernama Gito.
Saat berada di rumah tersebut, IF mendengar suara seseorang menggedor rumahnya sembari berteriak. Mendengar keributan itu, IF kemudian pulang ke rumah untuk memastikan kondisi keluarganya.
Setibanya di depan rumah, IF disebut melihat Johan yang rumahnya berada tepat di sebelah rumahnya masuk ke dalam rumah IF.
Saat itu, istri dan anak IF masih berada di dalam rumah.
IF kemudian masuk dan membangunkan istrinya, Mika. Ketika Mika hendak keluar dari rumah, IF disebut melihat Johan sudah berada di depan pintu sambil membawa sebilah parang.
IF bersama istrinya kemudian berusaha keluar dari rumah. Namun, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, Johan mengejar IF sambil mengayunkan parang.
"Pelaku berusaha menghindar dan menangkis serangan korban menggunakan tangan kanannya sambil mundur. Pelaku kemudian terjatuh terlentang," kata AKP Aston, Selasa (29/9/2026).
Setelah terjatuh, IF merasakan tangan kanannya mengalami sakit akibat digunakan untuk menangkis serangan.
IF kemudian mengambil senjata tajam jenis garpu yang sebelumnya diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Saat Johan berbalik badan, IF disebut menusukkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh korban.
Menurut polisi, tusukan pertama mengenai bagian punggung sebelah kiri Johan. IF kemudian kembali menusukkan senjata tersebut ke arah kepala korban, tetapi tusukan kedua mengenai telinga sebelah kanan.
"Tusukan pertama mengenai bagian punggung sebelah kiri. Setelah itu, IF kembali menusukkan senjata tersebut ke arah kepala Johan, namun mengenai telinga sebelah kanan," jelas Aston.
Usai kejadian, Johan masuk ke rumah IF dan mengunci terali pintu bagian depan.
Situasi kemudian semakin tegang ketika istri IF berteriak karena anaknya yang masih balita berada di dalam rumah.
Mendengar keributan tersebut, warga sekitar berdatangan ke lokasi. Warga kemudian berusaha mengamankan kedua pihak untuk mencegah terjadinya keributan lanjutan.
Johan dan IF selanjutnya dibawa untuk mendapatkan penanganan medis di klinik terdekat.
Namun, kondisi Johan tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialaminya.
Sementara itu, IF diamankan warga bersama anggota Polsek Kisam Tinggi. Ia kemudian dibawa ke Polsek Kisam Tinggi, Polres OKU Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres OKU Selatan menjemput IF berikut sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolres OKU Selatan.
Dalam penyelidikan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah parang bergagang kayu beserta sarung berwarna cokelat yang disebut milik Johan.
Polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu yang disebut milik IF.
Selain senjata tajam, penyidik turut mengamankan satu helai kaus berwarna cokelat dan satu buah kain sarung.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga mengatakan, penyidik masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya Johan.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan saksi, pelaku, serta barang bukti untuk memastikan rangkaian kejadian dan unsur pidana dalam perkara tersebut," pungkasnya.
Atas perkara tersebut, IF diproses dalam dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Penyidik menerapkan Pasal 458 dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, dan barang bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi serta memastikan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
sumber : https://palpos.disway.id/oku-selatan/read/722199/pertikaian-dua-tetangga-di-oku-selatan-berujung-maut-petani-65-tahun-tewas-kena-tikam/15
Tidak ada komentar