Enam Tersangka Karhutla Diamankan Polres OKU Timur, Terancam 15 Tahun Penjara
Baturajaradio.com - Polres OKU Timur mengamankan enam tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Keenam tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di Desa Kromongan, Kecamatan Martapura, dan Desa Banuayu, Kecamatan BP Peliung.
Penanganan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Wakapolres serta Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Kamis (27/8/2026).
Dari dua Laporan Polisi (LP), polisi berhasil mengamankan masing-masing tiga tersangka.
Kasus pertama terjadi di Desa Kromongan, Kecamatan Martapura. Sebanyak tiga orang diamankan setelah kedapatan melakukan pembakaran lahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka awalnya mendapat tugas untuk membersihkan lahan. Namun, untuk mempercepat pekerjaan, mereka memilih cara dengan membakar lahan tersebut.
Dalam kasus kedua, polisi mengamankan tiga tersangka di Desa Banuayu, Kecamatan BP Peliung. Ketiganya diketahui merupakan karyawan perusahaan Musi Hutan Persada (MHP).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diduga melakukan pembakaran dengan motif ingin mendapatkan uang lembur dari perusahaan.
Apabila terdapat titik api, mereka akan mendapatkan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap titik api sekaligus pemadaman.
Polres OKU Timur mengamankan enam tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Keenam tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di Desa Kromongan, Kecamatan Martapura, dan Desa Banuayu, Kecamatan BP Peliung.
Penanganan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Wakapolres serta Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Kamis (27/8/2026).
Dari dua Laporan Polisi (LP), polisi berhasil mengamankan masing-masing tiga tersangka.
Kasus pertama terjadi di Desa Kromongan, Kecamatan Martapura. Sebanyak tiga orang diamankan setelah kedapatan melakukan pembakaran lahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka awalnya mendapat tugas untuk membersihkan lahan. Namun, untuk mempercepat pekerjaan, mereka memilih cara dengan membakar lahan tersebut.
Dalam kasus kedua, polisi mengamankan tiga tersangka di Desa Banuayu, Kecamatan BP Peliung. Ketiganya diketahui merupakan karyawan perusahaan Musi Hutan Persada (MHP).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diduga melakukan pembakaran dengan motif ingin mendapatkan uang lembur dari perusahaan.
Apabila terdapat titik api, mereka akan mendapatkan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap titik api sekaligus pemadaman.
Sumber : https://palpos.disway.id/oku-timur/read/720471/enam-tersangka-karhutla-diamankan-polres-oku-timur-terancam-15-tahun-penjara
Tidak ada komentar