Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sempat Kabur dan Lukai Petugas, Tahanan Kejari OKU Akhirnya Tertangkap



baturjaradio.com - Setelah hampir satu bulan buron, Anwar Safri (39), satu dari tiga tahanan Kejaksaan Negeri OKU yang kabur usai menjalani sidang, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polres OKU dan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan di sebuah homestay Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (19/5/2026).

Anwar diketahui merupakan terdakwa kasus narkotika dengan status bandar sekaligus residivis kasus berat. Usai diamankan, ia langsung diserahkan kembali ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Selain menangkap Anwar, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial F yang diduga membantu pelarian tahanan tersebut selama bersembunyi.

Sementara dua tahanan lain yang kabur bersama Anwar, yakni Novri Antoni (38) dan Hery Feriyanto (50), hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap dua tahanan yang belum tertangkap. Polisi juga mendalami dugaan adanya pihak lain yang membantu proses pelarian para tahanan.

“Pelarian mereka tidak mungkin dilakukan sendiri. Ada pihak yang membantu mulai dari pelarian awal hingga persembunyian,” ujarnya.

Peristiwa kaburnya tahanan tersebut terjadi usai sidang di Pengadilan Negeri Baturaja pada Kamis (24/4/2026). Saat hendak dimasukkan kembali ke mobil tahanan di halaman Rutan Baturaja, lima tahanan berhasil membuka borgol menggunakan kawat yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya.

Ketika pintu mobil dibuka, para tahanan langsung melompat dan berusaha melarikan diri. Dua orang berhasil ditangkap di lokasi, sementara tiga lainnya sempat terlibat duel dengan petugas sebelum kabur. Akibat insiden itu, dua petugas mengalami luka-luka.

Dari hasil penyelidikan, Anwar sempat melarikan diri ke wilayah Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, sebelum akhirnya berpindah ke Muara Penimbung dengan menyewa mobil milik warga.

Kajari OKU Rudhy Parhusip mengimbau dua tahanan yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum kembali ditangkap aparat.

“Apabila terdakwa kooperatif, itu akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Tetapi kalau tetap melarikan diri, pasti akan tertangkap,” tegasnya.

Diketahui, Anwar Safri bukan nama baru di dunia kriminal. Selain terlibat kasus narkotika, ia juga merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Saat berada di dalam tahanan, ia juga pernah terlibat kasus pembunuhan terhadap rekan satu sel menggunakan sikat gigi yang diruncingkan.

sumber ; https://www.faktaberita.co.id/sempat-kabur-dan-lukai-petugas-tahanan-kejari-oku-akhirnya-tertangkap/2/

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.